Anies Baswedan Kritik Pemerintah Pusat Seusai Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

Anies Baswedan Kritik Pemerintah Pusat Seusai Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

Editor: Hasyim Ashari
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Anies Baswedan Kritik Pemerintah Pusat Seusai Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021 

Anies Baswedan Kritik Pemerintah Pusat Seusai Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

POS-KUPANG.COM  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai langkah Presiden Jokowi melalui jajarannya yang melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menunutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

Baca juga: Berani Kritik Kebijakan Jokowi Soal Mudik, Anies Baswedan Bilang Begini, Kalimatnya Menohok, Apa?

Baca juga: Setelah Kedok Selingkuhnya Terbongkar, Kini Pejabat Ini Berlindung Dibalik Pernyataan Anies Baswedan

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Buka Musrenbang, Gubernur DKI Jakarta Peduli Ekonomi Rakyat, Didoakan Jadi Presiden

Baca juga: Duka Anies Baswedan,10 Warganya Tewas Dalam Kebakaran Maut di Matraman, Gubernur DKI: Innalillahi!

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved