Larangan Mudik 2021
Pemerintah Resmi Larang ASN dan Keluarga Mudik Lebaran 2021, Namun Ini Pengecualian dari Kemenpan RB
“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang dit
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sejak Rabu 5 Mei 2021, Pemerintah resmi melarang mengeluarkan aturan yang melarang para ASN dan kelaurga melakukan mudik.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi melarang Larangan Mudik Bagi ASN lewat konferensi pers, Rabu 5 Mei 2021.
Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik Sudah Berlaku Aparat Kepolisian Mulai Pasang Batas Penyekat Larangan Mudik
Namun ada pengecualian bagi ASN dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota, seperti yang disampaikan Rini Widyantini, Deputi Bidang Lembaga dan Tata Laksana KemenPANRB.
“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini, Rabu 5 Mei 2021.
Hal kedua, ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu, namun harus memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat
“Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,” kata Rini.
Rini menegaskan agar ASN yang harus bepergian keluar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika masuk wilayah yang berstatus risiko tinggi.
ASN dengan syarat yang diperbolehkan bepergian keluar kota juga harus mematuhi aturan atau kebijakan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan.
“Ini dimaksudkan agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Rini.
Baca juga: Larangan Mudik, Harga Tiket Meningkat sejak Akhir April
Hal ketiga, agar ASN menetapkan kriteria dan persyaratan maupun protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maupun Satgas Covid-19, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Intinya ASN dilarang untuk bepergian keluar kota selamat tanggal 6-17 Mei. Namun, dikecualikan bagi mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan pada periode tersebut,” kata Rini.
Terkait permberian cuti, ASN tidak diizinkan diberikan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.
“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini.
Baca juga: Begini Suasana H-1 Larangan Mudik, Prediksi Penumpang Mudik di Bandara El Tari 2.200 Penumpang
Rini mengatakan bahwa MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar ASN selama pandemi Covid-19 wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menegaskan bahwa larangan ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ Mudik dan/ Cuti Bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Pak MenPAN berharap agar ASN dan keluarganya bisa menjadi contoh dengan mengajak masyarakat di lingkungannya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mencegah penularan Covid-19, secara optimal,” ujarnya. (*)
Tags Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian