Mudik Lembaran 2021

Mau Lakukan Perjalanan? Ini Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, Berlaku hingga 24 Mei 2021

Mau lakukan perjalanan? Ini aturan dan syarat perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, berlaku hingga 24 Mei 2021

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Mau Lakukan Perjalanan? Ini Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, Berlaku hingga 24 Mei 2021 

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan dan Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik yang Berlaku hingga 24 Mei 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved