Pembunuhan di Kabupaten Kupang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari NTT oleh Sopir Dump Truk

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari NTT oleh Sopir Truk

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka T(tengah berbaju tahanan, diborgol) digiring aparat kepolisian Polda NTT. 

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari NTT oleh Sopir Truk

POS-KUPANG.COM | KUPANG – Polisi membekuk  YT alias T (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT, Jumat 21 Mei 2021.

YT merupakan seorang sopir dump truk yang setiap hari mengakut material bahan bangunan di wilayah Kecamatan Kupang Barat.

Berikut Fakta-fakta yang dihimpun POS-KUPANG.COM berdasarkan keterangan resmi dari Polda NTT.

Baca juga: Seusai Habisi Nyawa YAW Gunakan Pisau, Pelaku Langsung Setubuhi Korban

1. Bunuh Pakai Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2.  Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian  mengatakan pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

3. Bonceng Motor

Kombes Pol Rishian menjelaskan usai janji keduanya bertemu. Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4.  Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

5.  Korban Ikuti Pelaku

Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

6.  Cekik Korban

Ia menjelaskan pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.

7.   Korban melawan

Ia menjelasakan korban juga sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban.

8.  Menggagahi Korban

Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

9.  Ambil Uang dan HP Korban

Ia menjelaskan  pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

10. Polisi Bekuk Pelaku

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

11. Amankan Barang Bukti

Ia menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, Handphone korban dan handphone tersangka.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Asal Takari Kupang Dibekuk Polisi

Mayat Perempuan Tanpa Identitas

Sebelumnya, Sesosok mayat perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya ditemukan warga, Senin (7 Mei 2021 sekitar Pukul 14.15 Wita di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan  Kupang Barat,  Kabupaten Kupang.

Saat ditemukan, kondisi  korban sudah membusuk dan sudah  dipenuhi dengan ulat belatuk dan wajah korban sulit dilakukan identifikasi.

Untuk itu, dokter forensik langsung  membawa korban ke  Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang untuk  dimandikan dan dibersikan guna memperjelas wajah dan  kondisi tubuh korban.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Senin 17 Mei 2021 malam.

Dijelaskan Randy, Saksi yang menemukan mayat korban yakni, Januario Amtiran (18) warga RT 08/ RW 02 Kelurahan Batakte,  Kupang Barat dan  Arif Purwanto (38) sesuai KTP beralamat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Adapun kronologisnya,  saat Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi Milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan Pemetaan Lokasi dan Saat Pemetaan dan mendekati TKP salah satu Anggota Tim Pemetaan atas nama, Januario Amtiran melihat sesosok mayat berjenis kelamin Perempuan.

Melihat kejadian tersebut Saksi Januario langsung memberitahukan kepada Saksi Arif Purwanto dan melihat kejadian tersebut. Saksi Arif langsung menginformasikan melalui  telpon kepada Ketua Tim Pemetaan atas nama  Bagus Karismanto.

Ketua Tim langsung menyampaikan kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat Bripka Pius Pawe yang saat bersamaan di lokasi dan dilanjutkan informasi tersebut ke Kapolsek Kupang Barat.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek Kupang Barat Ipda Sadikin, S.Sos bersama Anggota langsung menuju ke TKP untuk dilakukan Pengamanan TKP.

Dari kejadian tersebut Kapolsek Kupang Barat langsung menyampaikan ke Piket SPKT Polres Kupang guna dilakukan  Identifikasi oleh In

Baca juga: Fakta Lain Kasus Pembunuhan, Sebelum Habisi Yuliani Pelaku Tinus Bunuh Seorang Korban Lain

afis Polres Kupang.

Pada Pukul 17.00 Wita Piket SPKT Polres Kupang Ipda Mansur Saleh bersama Anggota Jaga dan Anggota Identifikasi Polres Kupang bersama Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli dr. Edi Hasibuan, Spf, M.H Kes langsung melakukan identifikasi luar.

Namun karena kondisi korban sudah banyak ulat belatuk dan sudah hancur sehingga korban langsung dievakuasi menggunakan kantung mayat dan di angkut menggunakan Mobil Patroli Polres Kupang.

Sekitar Pukul 18.00 Wita Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH, SIK, M.Si tiba di lokasi TKP guna memantau Lokasi TKP.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP adalah sebagai berikut: - uang Rp 20.000 (dua puluh   ribu) sebanyak 2 lembar, -masker putih yang dalam   maskernya masih ada   bekas bibir merah. - Sendal 1 pasang, Celana panjang Jins warna   biru yang menutupi perut   dan kelamin korban.

Saat ditemukan korban  dalam keadaan telanjang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos  oblong warna abu - abu kotak hitam dan celana korban sudah dibuka dan  menutupi alat vital korban dan juga ditemukan  percikan dara di celana korban.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved