Dari 50 Point Rekomendasi Pansus LKPJ, Satu Point Direkomendasikan Untuk APH

Panitia Khusus ( Pansus) DPRD TTS terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 telah menyelesaikan masa kerjanya

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Marthen Tualaka 

POS-KUPANG.COM | SOE - Panitia Khusus ( Pansus) DPRD TTS terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 telah menyelesaikan masa kerjanya. Laporan, Catatan dan rekomendasi Pansus DPRD TTS sebagai hasil kerja Pansus telah disampaikan dalam paripurna dan diserahkan kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna ditindaklanjuti.

Dalam laporannya, Pansus memberikan rekomendasi sebanyak 50 Point. Dimana Point nomor 49 terkait proyek jaringan air bersih desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Pansus mendorong APH untuk melakukan penelusuran proyek tersebut. Pasalnya, dua tahun beruntun Pansus mendapati proyek tersebut Mubazir alias tidak bermanfaat.

" Untuk proyek pembangunan jaringan air bersih di Desa Fat senilai 1,3 Miliar kita rekomendasikan agar ditelusuri pihak aparat penegak hukum (APH) karena dua tahun kita turun uji petik kita dapati proyek tersebut Mubazir," ungkap Marthen Tualaka, Ketua Pansus kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (20/5/2021).

Selain menyerahkan laporan Pansus ke Bupati TTS guna ditindaklanjuti lanjut Marthen, Laporan Pansus juga akan diserahkan kepada Kapolres TTS dan Kajari TTS.

Baca juga: Dokter RSUD Larantuka Tolak Klaim BPJS, Direkturnya Malah Bungkam

Baca juga: Analis Politik Internasional Ungkapkan Alasan Mengapa Israel Rajin Bombardir Palestina, Ternyata Ini

Hal ini dimaksudkan agar pihak penegak hukum bisa mengetahui hasil kerja Pansus dan juga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerah Kabupaten TTS.

Untuk pembangunan yang terindentifikasi terdapat pelanggar hukum khususnya korupsi, dirinya mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus tersebut.

"Rencananya hari ini kita serahkan laporan kerja Pansus ke Kapolres TTS dan Kajari TTS. Kita masih koordinasi dengan pimpinan DPRD TTS sehingga bisa sama-sama ikut menyerahkan laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: NTT Terima 8 Penghargaan API 2020, Kadis Pariwisata Harap Destinasi Lain Ikut Dipromosikan

Baca juga: Ini Formasi Calon ASN di Kabupaten Sikka Tahun 2021

Berikut ringkasan ke-50 point rekomendasi Pansus:

1. Pansus menilai kondisi resesi ekonomi akibat pandemi covid 19 sejak tahun 2020 telah mengurangi sumber pendapatan di sektor jasa sehingga perlu adanya kebijakan strategis Pemda TTS.

2. Pemda TTS dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap OPD pengelola PAD untuk meminimalisir dugaan KKN dalam pengelolaan PAD.

3. Perlu adanya Perda tentang penyertaan modal yang telah ditetapkan untuk penambahan modal ke bank NTT sebesar Rp 12 miliar.

4. Pemda harus menerapkan sistem pemberian reward and punishment kepada pimpinan OPD pengelola PAD yang berhasil mencapai target dan yang tidak berhasil mencapai targetnya.

5. Pemda harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat wajib pajak atau retribusi untuk merangsang pembayaran pajak atau retribusi.

6. Pansus menyikapi devisit belanja APBD akibat pandemi Covid 19 yang menyebabkan berkurangnya pembiayaan program kegiatan dengan merekomendasikan kepada Pemda untuk mengkaji peluang pinjaman daerah dari pihak ketiga.

7. Pansus merekomendasikan ke Badan PKAD agar segera merealisasikan pelelangan terbuka 17 unit kendaraan roda 4 yang telah dilakukan penilaian oleh tim penilai.

8. Pansus merekeomendasikan ke Pemda untuk melakukan penelusuran surat - surat berharga kendaraan milik Pemda TTS.

9. Pansus merekomendasikan kepada Pemda untuk segera mengurus sertifikat tanah atas kepemilikan tanah lokasi sivic center guna mendapatkan kepastian hukum.

10. Pansus merekomendasikan kepada Dinas Pertanian agar mengelola alsintan yang terdapat di gudang dinas secara maksimal.

11. Pansus merekomendasikan kepada TAPD untuk mengkaji secara baik potensi pemanfaatan empat hektar lahan pertanian di Oenali termasuk alsinta yang ada agar lebih dimaksimalkan pemanfaatannya.

12. Dinas PMD sebagai leading sektor dalam pembinaan pemerintah desa perlu siapkan regulasi dalam bentuk perbup yang mengatur detail tentang siklus perencanaan dan penganggaran.

13. Pansus merekomendasikan kepada Pemda untuk melanjutkan tahapan Pilkades di 50 desa yang tertunda akibat pandemi Covid 19.

14. Pansus merekomendasikan kelanjutan pelaksanaan pemilihan BPD karena perda tentang BPD telah ditetapkan.

15. Pansus merekomendasikan kepada inspektorat daerah agar mengawasi pemerintah desa agar dalam pelaksanaan dana desa tahun 2020 tidak hanya menyelesaikan LPJ secara administrasi namun penyelesaian fisik juga harus memenuhi asas manfaat.

16. Pansus merekomendasikan dilakukan audit termasuk audit teknis terhadap enam konsultan perencana pada enam puskesmas prototype yang dibangun tahun 2020 karena pansus menemukan adanya kebijakan perubahan kontrak kerja, CCO terutama merubah item pengadaan sumur bor di lokasi puskesmas seluruhnya pada item kerja lain seperti tembok penahan dan lain-lain.

17. Terhadap enam paket pembangunan enam puskesmas prototype yang pekerjaannya mengalami keterlambatan direkomendasikan agar Pemda melakukan pengawalan terhadap rekanan pelaksana.

18. Untuk Puskesmas Siso direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi.

19. Pansus mendukung proses hukum APH soal pelaksanaan internet desa yang dinilai telah mengangkangi proses perencanaan ditingkat desa dan adanya intervensi oknum Pemda TTS.

20. Pansus menemukan hak pihak ketiga dari sisa pekerjaan di pembangunan Puskesmas Taneotob yang belum terbayarkan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembayaran sesuai hasil perhitungan auditor.

21. Pansus mendukung proses hukum kasus korupsi di RSP Boking yang tengah ditangani APH.

22. Dalam hal kinerja realisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa dengan belanja modal pada komponen belanja langsung sepatutnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan realisasinya. Karena itu Pemda harus melakukan pengendalian penggunaan keuangan supaya ada keseimbangan.

23. Pansus menemukan adanya penyusunan rencana program oleh OPD tidak dilengkapi dengan statistik dasar terkini.

24. Terhadap keterbatasan ketersediaan transfusi darah untuk pasien di RSUD padahal RSUD telah memiliki peralatan laboratorium, hanya mengalami kendala kapasitas ruangan untuk memaksimalkan fungsi laboratorium maka perlu penambahan unit ruangan laboratorium untuk RSUD termasuk unit transfusi darah.

25. Pansus menilai standar pelayanan kesehatan di RSUD mengalami hambatan sehubungan kekurangan tenaga dokter yang memiliki spesialis yang ahli sesuai jenis penyakit yang ada di TTS. Pansus merekomendasikan agar Pemda menempuh kebijakan strategis kerjasama jangka waktu tertentu dengan rumah sakit yang punya tenaga dokter spesialis.

26. Pansus menemukan laporan penanganan stunting pada tahun 2020 belum maksimal karena ada anggaran untuk perbaikan gizi khususnya pemberian makanan tambahan dan vitamin sebesar Rp 3,12 miliar tidak terealisasi maksimal.

27. Pansus menemukan masih adanya kelemahan dalam manajemen pengelolaan distribusi obat di sejumlah fasilitas kesehatan. Karena itu direkomendasikan pembenahan manajemen distribusi obat.

28. Pemda perlu mengupayakan penempatan tenaga apoteker yang berkualifikasi di RSUD agar dapat menganalisa kebutuhan serta manajemen pengadaan, distribusi dan evaluasi pengadaan obat.

29. Pansus merekomendasikan kepada Pemda TTS sebagai salah satu pemilik saham di bank NTT agar berkoordinasi dengan bank NTT dalam RUPS tahun berikutnya agar dalam pelayanan kucuran kredit usaha mikro harus lebih maksimal. Ditemukan sosialisasi kredit tersebut tidak dilakukan secara masif.

30. Dinas sosial perlu memperbaiki data penerima bantuan sosial karena ditemukan adanya tumpang tindih.

31. Pansus merekomendasikan agar Pemda membangun mekanismes fasilitas pemerintah desa serta monitoring dan evaluasi dalam bentuk regulasi ditingkat daerah karena ditemukan adanya keterlambatan penyampaian SPJ.

32. Perencanaan anggaran yang berorientasi pada pengembangan sektor unggulan daerah belum dilakukan oleh karena itu direkomendasikan untuk dilakukan penyusunan rencana rinci tentang pengembangan bidang potensi unggulan.

33. Pemda perlu aktif menggerakkan implementasi semua program pembangunan tahun 2020 yang diluncurkan ke tahun 2021.

34. OPD perlu libatkan camat dan kades dalam pengawasan proyek fisik yang dilaksanakan di wilayahnya.

35. Pemda perlu menambah operator proses penerbitan e-KTP karena masih ditemukan keterlambatan dalam pengurusan e- KTP.

36. Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil agar segera merealisasikan e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya dalam proses pelayanan langsung di desa.

37. Dinas PRKP perlu menginventarisir berbagai jaringan air bersih yang ada di TTS yang tidak berfungsi untuk dicarikan solusi.

38. Perencanaan pembangunan jaringan air bersih keddpannya perlu dilakukan kajian secara baik asas manfaatnya.

39. Pemda perlu mengkaji kemungkinan pembuatan regulasi dan pembentukan UPBJ.
40. Pansus merekomendasikan penambahan 14 ruas jalan strategis baru diluar 19 ruas jalan strategis sebelumnya.

41. Pemda agar bersurat ke BPK RI perwakilan NTT untuk memeriksa proyek-proyek yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan audit investigasi.

42. Pemda segera bersikap untuk menegakan supremasi hukum dengan menangani proyek-proyek bermasalah sehingga ada efek jera bagi kontraktor dan panitia pelaksana kegiatan.

43. DPRD menemukan banyak aset daerah di sejumlah OPD sudah tidak layak pakai yang perlu diinventarisir.

44. Pemda harus segera melakukan kajian terhadap status PDAM sesuai regulasi dalam rangka peningkatan statusnya menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

45. PDAM belum melakukan kajian secara cermat terhadap komponen penunjang operasional terutama ketimpangan antara biaya produksi dan biaya operasional kaitannya dengan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

46. Pemda perlu melakukan pengkajian penyediaan manajemen satu data lintas sektoral sebagai upaya penyempurnaan data TTS dalam angka.

47. Pemda perlu melakukan koordinasi dan kajian untuk penyesuaian dan penyamaan persepsi tentang penanganan indikator kemiskinan.

48. Pansus mengapresiasi satgas covid 19 dalam hal langkah antisipatif yang ditempuh Pemda dengan surat edaran nomor 01.PBPBP.01/303/V/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat namun hal kebijakan memperketat pos masuk batu putih yang adalah jalan negara, kebijakan tersebut harusnya berkoordinasi dengan pimpinan daerah sekitar yakni TTU, Belu, Malaka, Kota Kupang dan kabupaten Kupang.

49. Pansus menilai pembangunan jaringan pipa air bersih di desa Fat IKK Nunkolo dengan anggaran Rp 1,3 miliar tidak memberi manfaat bagi masyarakat sehingga perlu dilakukan audit investigasi. Pansus mendorong APH menelusuri proyek tersebut.

50. Pansus merekomendasikan agar dilakukan PHK terhadap kontraktor pekerjaan fisik Radio Amanatun dan perlu dilakukan audit untuk menghitung progres fisik pembangunan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved