Tersangka Korupsi Gaji Ditahan

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Negara Dirugikan Rp 7,3 Miliar 

penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam. 

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Negara Dirugikan Rp 7,3 Miliar 

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa 18 Mei 2021 malam.

Saat itu Okto didampingi Kasi Pidsus, Rusli Pringga Jaya,S.H, Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Kasi Pidum, Rony, S.H, Kasi Datun, Riko, S.H dan beberapa jaksa serta staf Kejari Sumba Timur. Hadir mendampingi para tersangka, Kusaeri,S.H.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Waingapu Melakukan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D

Menurut Okto, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.3 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Sumba Timur juga telah menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Lima orang itu masing-masing berinisial, M.YLP, HP, AP dan YW.

"Penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019. Setelah memperoleh keterangan saksi yang cukup dan didukung alat bukti lainnya, maka malam ini, kami berpendapat bahwa terhadap kelima orang saksi yang sebelumnya kami mintai keteranganya,maka kelima orang itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Okto.

Dijelaskan, kelima orang itu merupakan ASN aktif yang masih bertugas pada Pemerintah Daerah Sumba Timur. Karena itu, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka pihaknya tidak menyebutkan identitas mereka secara lengkap.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Kejari Tahan Lima Tersangka

"Identitas para tersangka ini akan kami tuangkan dalam dakwaan ketika kami bersidang pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang," katanya.

Dikatakan, kelima orang tersangka itu dititip di Sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa.
Para tersangka digiring ke sel Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 wita. Mereka mengenakan rompi orange yang bertuliskan Tahanan Kejari Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved