Tersangka Korupsi Gaji Ditahan

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Kejari Tahan Lima Tersangka

adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Para tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur saat berjalan menuju mobil tahanan Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam.   

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Kejari Sumba Timur Tahan Lima Tersangka

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur  menetapkan dan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.

Lima orang itu masing-masing berinisial, M.YLP, HP,AP dan YW.

Penetapan dan penahanan tersangka ini berlangsung, Selasa 18 Mei 2021 malam.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H mengatakan, penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji ASN  Dinas Pendidikan Sumba Timur, Sebelum Ditahan Tersangka Diperiksa Maraton

"Setelah memperoleh keterangan saksi yang cukup dan didukung alat bukti lainnya, maka malam ini, kami berpendapat bahwa terhadap kelima orang saksi yang sebelumnya kami mintai keteranganya,maka kelima otabg itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Okto.

Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam. (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Menurut Okto, kelima orang tersangka itu dititip di Sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa.
Saat itu para tersangka ini didampingi Kusaeri,S.H selaku kuasa hukum.

Untuk diketahui penyimpangan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 dengan total anggarannya sekitar Rp 700 juta lebih. Sedangkan dana kekurangan gaji berkala atau kenaikan pangkat di tahun 2019 dengan total dana Rp 8 miliar.

Baca juga: BBREAKING NEWS : Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Penyimpangan Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7.306.120.900 atau 7.3 miliar lebih.

Para tersangka digiring ke sel Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 wita. Mereka mengenakan rompi orange yang bertuliskan Tahanan Kejari Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved