Distribusi Vaksin Covid-19 di NTT Tak Lagi Ditangani Dinas Kesehatan Provinsi
Kimia Farma trading & Distribution merupakan anak usaha BUMN Kimia Farma yang menangani penjualan dan distribusi obat dan farmasi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Permintaan 10.000 vial vaksin
Terpisah, Kepala Bidang P2P Herlina Salmun mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan vaksin sebanyak 10.000 vial untuk kebutuhan vaksin di NTT. Permintaan tersebut telah dilakukan sebelum Idul Fitri 2021.
"Kita juga tetap melakukan permintaan sebelum liburan 10.000 vial," kata dia.
Hingga kini, lanjut dia, pihak Dinas Kesehatan belum mendapat konfirmasi soal pemenuhan permintaan tersebut.
Baca juga: 130 Umat Paroki St Fransiskus Asisi BTN Kolhua Ikut Vaksinasi Massal Covid-19
Gugus Tugas Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 Provinsi NTT sejak awal program vaksinasi telah mengajukan permohonan vaksin kepada Kementerian Kesehatan RI sebanyak 7.360.953.
Vaksin tersebut rencananya akan diberikan bagi warga dengan sasaran kelompok usia 18-59 tahun dan 60 tahun ke atas.

"Kita telah ajukan vaksin COVID-19 sebanyak 7.360.953 buah untuk rencana vaksinasi massal," ujar Herlina Salmun.
Ia menjelaskan, setiap orang mendapat vaksin covid-19 sebanyak 2 kali dengan interval waktu pemberian minimal 14 hari dari dosis pertama.
"Kebutuhan vaksin berdasarkan jumlah sasaran di NTT sebanyak 6.407.764 vial (untuk 2 kali pemberian). Dalam pemberian imunisasi covid-19 dibutuhkan Auto Disposible Syringe (ADS) sebanyak 6.407.764 pcs dan Safety Box (SB) kapasitas 5 liter yang sebanyak 64.078 box," jelas Herlina Salmun.
Sementara itu, estimasi jumlah kebutuhan untuk sasaran tersisa usia 18 – 59 tahun dari tenaga kesehatan, TNI, Polri dan Anggota TNI, Polri, Satpol PP serta Pelayanan Publik sebanyak 38.500.
"Kebutuhan vaksin sebanyak 89. 232 vial (untuk 2 kali pemberian). Dalam pemberian imunisasi covid-19 dibutuhkan Auto Disposible Syringe (ADS) sebanyak 89. 232 pcs dan Safety Box (SB) kapasitas 5 liter yang sebanyak 892 box," jelas Herlina Salmun.
Waktu pelaksanaan, kata Herlina, dimulai pada Desember 2020 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin COVID-19 dan sarana pendukung lainnya.
Herlina mengatakan, sasaran pemberian vaksin terdiri dari kelompok usia 18-59 tahun dan Usia 60 ke atas termasuk tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kabid P2P : Manggarai Dapat Jatah 244 Vial Vaksin AstraZeneca untuk 2.440 orang
Selain itu, kata Herlina, sasaran vaksin juga akan diberikan kepada kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi COVID-19, diantaranya yakni kelompok dengan kriteria tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), terdaftar pada aplikasi Pcare atau kelompok vaksinasi mandiri seperti pegawai BUMD/ BUMN .
Sasaran vaksin juga ditujukan untuk pada petugas pelayanan publik yakni para petugas yang berhadapan dengan masyarakat misalnya TNI – Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan.
Selain itu juga ditujukan untuk kelompok risiko tinggi lain seperti Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian termasuk pendidikan serta populasi lainnya seperti penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi misalnya di kawasan padat penduduk. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )