DPRD Flores Timur Tolak Rencana Refocusing Anggaran Reses dan Pokir

pemerintah daerah diwajibkan berkonsentrasi mengatasi pandemi covid-19 melalui kebijakan anggaran. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
DPRD Flores Timur saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah 

DPRD Flores Timur Tolak Rencana Refocusing Anggaran Reses dan Pokir

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA--Refocusing dan realokasi anggaran merupakan amanah pemerintah pusat melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 30.08/2021 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan PMK Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang sistem klasifikasi berang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. 

Untuk menjalankan amanah PMK, pemerintah daerah diwajibkan berkonsentrasi mengatasi pandemi covid-19 melalui kebijakan anggaran. 

Di Kabupaten Flores Timur, pemerintah daerah juga melakukan refocusing dan realokasi dari berbagai program kegiatan untuk kepentingan penanganan covid-19.

Baca juga: Tiga Pimpinan Definitif DPRD Flores Timur Dilantik, Simak Beritanya

Pemda Flotim juga berencana mengurangi titik reses DPRD dan menghilangkan anggaran pokir. Namun, rencana itu ditolak hampir semua anggota DPRD Flotim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, Senin 17 Mei 2021. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD Flotim, Nani Bethan mengatakan anggaran pokok pikiran (pikir) DPRD tidak boleh dipandang sebagai hak anggota DPRD. Tapi, itu merupakan program pikiran DPRD yang disandingkan dengan visi misi pemda yang ditetapkan di APBD.

"Seperti pemberdayaan ekonomi produktif, pembangunan rabat, jembatan, padat karya dan lainnya dalam masa pandemi pasti berdampak pada penanganan covid. Sehingga itu teridentifikasi dalam penanganan covid," ujarnya kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021.

Baca juga: Ratusan Nelayan Ikut Diklat, Ini Pesan Ketua DPRD Flores Timur

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengidentifikasi ulang sejumlah program dan kegiatan yang outputnya untuk penanganan covid. Selain itu, dilakukan relokasi kembali semua program kegiatan yang tidak berdampak pada penanganan covid, sebesar Rp 46,6 miliar. 

"Salah satunya jangan ganggu tenaga kontrak, apalagi kurangi jam kerja mereka. Memang dilarang, tapi pemberlakuannya tahun 2022," katanya. 

Baca juga: DPRD Flores Timur Setuju RPJMD Ditetapkan Jadi Perda

"Tenaga kontrak pasti punya pinjaman di bank. Jika dikurangi jam kerjanya dengan gaji hanya setengah, pasti berdampak pada gejolak ekonomi dan kestabilan sosial," sambungnya. 

Terkait penolakan pemangkasan dana reses, menurut dia, reses DPRD merupakan hak rakyat. Jika dihilangkan, akan berdampak pada kepentingan masyarakat.

"Reses itu kegiatannya oleh lembaga DPRD tapi untuk rakyat. Tidak mengntungkan DPRD, tapi dampaknya untuk kepentingan rakyat. Menghapuskan reses tidak boleh. Karena itu hak rakyat. DPRD saja yang melaksanakan, tapi kegunaannya untuk rakyat, meski ada catatan sering disalahgunakan," jelasnya. 

Penolakan juga datang dari Fraksi Nasdem. Ketua Fraksi Nasdem, Achmad Mukhtar mengatakan rencana  pemangkasan dana pokir dan penghapusan reses sebagai bentuk pemasungan terhadap tri fungsi DPRD. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved