Lakmas CW Pertanyakan Mutasi ASN, Bupati TTU: Saya Berpedoman pada Surat Komisi ASN
Lakmas CW Pertanyakan Mutasi ASN, Bupati TTU: Saya Berpedoman pada Surat Komisi ASN
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Perihal Mutasi jabatan Guru SD ke Sekretariat DPRD TTU yang dianulir kembali oleh pemerintah beberapa waktu lalu, tutur Juandi, bukan persoalan yang luar biasa. Pasalnya, guru SD tersebut bergelar S. Fil (Sarjana Filsafat) bukan S. Pd (Sarjana Pendidikan). Oleh karena itu guru SD tersebut dapat ditempatkan di bagian pemerintahan dan di sekolah sesuai kebutuhan.
Ia menambahkan, yang bersangkutan (Guru SD) belum memiliki sertifikat mengajar sebagaimana yang dimiliki sarjana pendidikan pada umumnya.
"Oleh karena itu, dia bisa ditempatkan di pemerintahan maupun untuk mengajar di sekolah," tandasnya.
Oleh karena banyaknya kritikan dan pernyataan dari berbagai pihak, dirinya kemudian mengembalikan jabatan yang bersangkutan kembali sebagai Guru Sekolah Dasar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)