Bupati Belu, Agus Taolin Ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Percepat Penyelesaian Kajian
terdapat 11 tahapan proses yang harus dilalui dan saat ini baru masuk tahap keempat yakni Konsultasi Publik Pertama
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu, Agustinus Taolin Ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Percepat Penyelesaian Kajian
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--- Bupati Belu, dr. Agust Taolin , SpPD mengingatkan kepala Dinas Lingkungan Hidup agar bekerja cepat dalam menyelesaikan pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu tahun 2021-2026.
Pasalnya, dalam pembuatan KLHS, terdapat 11 tahapan proses yang harus dilalui dan saat ini baru masuk tahap keempat yakni Konsultasi Publik Pertama.
Bupati Agus Taolin menegaskan hal itu dalam arahannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Pertama di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa 11 Mei 2021.
Baca juga: Agus Taolin Masih Dijagokan Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati 2024
Bupati Belu mengungkapkan, Konsultasi Publik merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan dalam penyusunan KLHS-RPJMD Kabupaten Belu tahun 2021-2026.
Tujuannya untuk melakukan identifikasi, sinkronisasi data capaian indikator dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainabel Development Golds dalam kurun waktu lima tahun periode RPJMD 2016 - 2021.

Kemudian, menemu kenali dan sinkronisasi data target dan realisasi indikator TPB yang relevan dengan target dan indikator rencana pembangunan
Baca juga: Bupati Belu, Agus Taolin : Singkirkan Kepentingan Kelompok di Desa
Kata Agus Taolin, isu strategis lingkungan hidup menjadi agenda internasional saat ini sehingga penyusunan KLHS harus menjawabi tuntutan para pemimpin negara dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. Di Indonesia, pemerintah menyusun indikator pencapaian TPB sebanyak 319 indikator yang mengacu pada 241 indikator TPB yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dampak luas dan bersifat spesifik.

“RPJMD ini berdampak pada kehidupan masyarakat luas dan spesifik, oleh karena itu kita harus kaji secara baik dan harus terintegrasi tidak berjalan sendiri-sendiri. Ini merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian 17 Tujuan SDG'S, 184 indikator yang merupakan kewenangan Kabupaten Belu yang meliputi 4 Pilar yakni Pilar Sosial, Pilar Lingkungan Hidup, Pilar Ekonomi dan Pilar Hukum Tata Kelola,” terang Bupati Belu.
Baca juga: Bupati Belu, Agus Taolin Puji Petani Tomat di Desa Umaklaran
Lanjut Bupati Agus Taolin, dalam pembuatan KLHS ini, terdapat 11 tahapan proses yang harus dilalui. Saat ini Pemkab Belu masih tahap keempat sehingga perlu kerja cepat sebagaimana ditegaskan Gubernur NTT untuk mempercepat penyusunana RPJMD.

Konsultasi publik lebih menekankan data OPD tentang capaian indikator TPB dalam kurun waktu lima tahun yaitu RPJMD 2016-2020. Hal ini menjadi penting karena sebagai bentuk evaluasi diri dari masing-masing OPD dalam capaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta momentum evaluasi sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan RPJMD 2021-2026.
Masukan dari peserta kegiatan itu tetap memprioritaskan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam Rencana Kerja dan Rencana Strategi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan masing-masing OPD.

“Hari ini kita hadir agar ada sinkronisasi terutama mengenai data. Kerja berdasarkan data, jangan berasumsi dan harus menggunakan referensi yang terukur,” tegas Bupati.
Baca juga: Bupati Belu Agus Taolin: Kami Tidak Akan Membeda-bedakan
Ketua Tim Pembuat KLHS RPJMD 2021-2026, Yasintus P. Ulu Leki, ST dalam laporan menyampaikan, dari 11 tahapan pembuatan KLHS RPJMD, saat ini tim telah sampai pada tahapan keempat yaitu identifikasi, dan pengumpulan data terhadap 184 indikator TPB sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No.7/2018.