Mutasi ASN Lingkup Pemda TTU, DPRD Minta Pemerintah lebih Hati-hati
DPRD TTU, Yohanes Salem meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk lebih hati-hati dalam melakukan mutasi terhadap ASN lingkup Pemda TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU, Yohanes Salem meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk lebih hati-hati dalam melakukan mutasi terhadap ASN lingkup Pemda TTU.
"Mencermati fenomena mutasi di TTU yang diwarnai dengan keputusan mutasi guru ke sekwan yang kemudian dianulir kembali oleh Bupati maka pemerintah hendaknya lebih hati2 dlm melaksanakan mutasi terhadap ASN d lingkup Pemda TTU," ungkapnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 10/08/2021.
Terhadap peristiwa beberapa waktu lalu mengenai serah-terima/ pemulihan kembali posisi jabatan camat kota atas nama Hironimus Bana yang sudah ditinggal cukup lama kurang lebih 9 tahun akibat dinonjob oleh kepala daerah, Yohanes meyakini bahwa pejabat pembina kepegawaian terdahulu memiliki alasan kuat untuk menindak ASN.
Namun semua kebijakan promosi dan demosi tertentu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati sejauh yang bersangkutan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai amanat PP 13/2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
"Saya berpandangan kebijakan itu harus diorientasikan pada semangat perbaikan pelayanan publik dan bukan sebagai upaya balas jasa politik karena jabatan birokrasi harus bebas dari unsur politik. Oleh karenanya, saran konkrit saya semua pejabat yang dimutasi kepala daerah sebelumnya saat menjelang pesta demokrasi juga perlu dikaji dan dikembalikan pada posisi semula sehingga terpenuhi unsur keadilan kepda semua dan menepis anggapan publik tentang adanya pertimbangan subyektif/ keberpihakan,"jelasnya.
Perihal mutasi, Yohanes juga menyentil sedikit terkait kebijakan mutasi pertama terhadap guru SD menjadi staf di sekretariat DPRD beberapa waktu lalu. 3 hari kemudian, pasca mutasi tersebut SKnya dicabut kembali. Hal ini, lanjut Ketua DPC Partai Demokrat TTU ini, jangan sampai terulang lagi.
Ia menambahkan, perihal kebijakan pengaktifan kembali pejabat di jabatan lama merupakan kewenangan PPK/bupati. Namun diharapkan untuk dikaji lebih baik aturannya. Pasalnya, demosi yang dilakukan kali lalu oleh PPK/bupati tentu memiliki alasan prinsip.
Baca juga: Kodim 1618/TTU Gandeng Polres TTU Gelar Pendisiplinan Penerapan Prokes di Area Publik
Baca juga: Usai Refocusing, Tim TPAD Pemkab Belu Lanjut Bahas Penyesuaian Kegiatan
Yohanes menegaskan, demi terciptanya rasa keadilan maka, sebagian pejabat yang menerima hukuman di masa lalu juga mestinya dikembalikan jabatan ke posisi semula agar jangan ada kesan kebijakan dengan konten like dan dislike. (CR5)
