Larangan Mudik 2021
Peniadaan Mudik di NTT, Operator Transportasi Wajib Lengkapi Perjalanan Surat Perintah Keterangan
Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitr
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
"Prinsipnya kita taat kepada apa yang diputuskan Pemerintah Pusat. Kalau Pemerintah Pusat mengatakan tidak ada mudik lebaran makanya kita lakukan," kata Isyak saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (26/3).
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan mudik sebelumnya, pihaknya akan meminta penambahan frekuensi jadwal perjalanan serta penambahan armada. Namun tidak demikian untuk tahun ini. "Saat ini kita jalankan normal saja," tambah dia.
Perketat Pengawasan
Isyak juga telah mengisyaratkan akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan operasi perjalanan baik untuk perjalanan darat, perjalanan laut dan udara. "Tentunya pengawasan kita akan perketat. Namanya orang pasti ada yang nekat, tapi kita waspada dengan pengawasan yang lebih diperketat terutama terkait Prokes," tegas dia.
Isyak juga meminta para operator transportasi untuk tidak menambah frekuensi keberangkatan. "Kita minta operator jangan menambah frekuensi keberangkatan, normal saja. Ini kita maksudkan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19," pungkas Isyak.
Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut larangan mudik tidak berpengaruh langsung terhadap NTT. Menurutnya, tradisi mudik berlaku di wilayah Jawa. Karenanya, ia menyebut aktivitas termasuk aktivitas transportasi akan berjalan seperti biasanya
"Kita jalan biasa aja, NTT kan tidak mudik. Mudik itu di Jawa, jadi tidak pengaruh," ujar Gubernur Viktor Laiskodat saat diwawancarai usai mengunjungi kelompok tani dan ternak di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang pada Sabtu, 28 Maret 2021 silam. (hh)
