Larangan Mudik 2021

Peniadaan Mudik di NTT, Operator Transportasi Wajib Lengkapi Perjalanan Surat Perintah Keterangan 

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitr

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat Rapat Kerja bersama para Bupati/Walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  di ruang rapat Gubernur, Kamis 6 Mei 2021 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu juga diatur Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). 

Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di samping itu, pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia sehingga ia berharap agar mudik Lebaran tahun ini dapat ditiadakan, baik jarak jauh maupun lokal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati seluruh operator sarana transportasi darat, laut, dan udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan non mudik. 

Dalam Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka pada 28 April 2021, pemerintah mewajibkan operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik agar dilengkapi dengan surat perintah dan surat keterangan. 

Isyak Nuka menjelaskan, pertama, untuk operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan perjalanan untuk bekerja atau keperluan dinas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Sementara itu, untuk perjalanan kunjungan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat berupa Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Demikian pula untuk perjalanan dalam rangka pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka wajib dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait.

"Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tegas Isyak Nuka. 

Sebelumnya, Isyak juga menyebut Pemprov NTT tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran 2021 untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran tahun 2021.

Isyak Nuka mengatakan, pemerintah provinsi mendukung keputusan bersama menteri terkait larangan mudik 2021. Implementasi dukungan itu dengan tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran sebagaimana tahun tahun sebelumnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved