Kamis, 7 Mei 2026

Idul Fitri 2021

Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit

Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di rumah, Khutbah maksimal 20 menit

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
Humas Kementerian Agama
Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit 

Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menjelang Idul Fitri Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442H/2021. 

Dengan pertimbangan Pandemi virus Corona (Covid-19), ada beberapa peringatan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satunya, Menteri Agama mengingatkan agar Shalat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Peringatan Menteri Agam tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya

Surat Edaran itu turut mengatur Shalat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca juga: Belum Ditentukan Hari H Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Lakukan Ini, Apa? Simak Di Sini

Baca juga: Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal

Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Meski demikian, salat Idul Fitri di zona kuning-hijau tersebut tetap wajib menerapkan pelbagai protokol kesehatan yang ketat.

Jika mengacu pada Rilis terakhir Satgas Covid-19 Nasional berdasarkan analisis data penanganan Covid-19 di Aceh, peta zonasi risiko di Aceh berubah lagi.

Berdasarkan analisis kondisi periode 26-30 April 2021, Aceh Tamiang, termasuk zona oranye bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Sedangkan delapan kabupaten lain merupakan zona kuning, dan umumnya daerah kawasan Pantai Barat Aceh.

Zona kuning di Pantai Barat Aceh tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Sedangkan dua kabupaten yang juga zona kuning itu Aceh Timur, dan Aceh Tenggara. Secara geografis, dua kabupaten ini masuk wilayah timur dan tengah Aceh.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Paduan Idul Fitri di Masa Pandemi: Hanya Izinkan 10 Persen Di Setiap Masjid

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini

Sedangkan kabupaten yang zona oranye adalah, masing-masing Aceh Tamiang, Gayo Lues, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Ini daerah risiko sedang peningkatan kasus Covid-19.

Itu  berarti, jika mengacu pada SE Menag,  di kabupaten tersebut tidak boleh menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebagaimana dalam kondisi normal.   Masyarakat malah disarankan menggelar shalat di rumah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved