Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terdakwa kasus pelanggaran prokec Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.
POS-KUPANG.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan dirayakan, terdakwa kasus pelanggaran prokes Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, sebagaimana diungkapkan Aziz Yanuar, Kamis 6 Mei 2021.
Dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara itu, tim kuasa hukum mengungkapkan sejumlah alasan.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab itu juga mengatakan pihaknya memiliki sosok penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi nanti. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.
Namun dia tak memerinci berapa anggota keluarga yang menjadi penjamin. Pasalnya pengajuan permohonan itu untuk tujuh terdakwa, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Selain Rizieq Shihab, ikut diajukan penangguhan penahanannya, yakni Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor
Berikutnya, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.
Aziz Yanuar hanya menuturkan hingga kini tak ada tokoh penting atau pejabat publik yang bakal jadi sosok penjamin dalam penangguhan penahanan.

"Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak," ujarnya.
Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan keluarga para terdakwa, dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik," tuturnya.
Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polribiodata habib rizieq shihab.

Minta Penangguhan Penahanan