Pengusaha Kota Kupang Keluhkan Pelayanan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tenau
Dengan diadakan meeting ini, maka jelas terjadi antrian bongkar muat barang/peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Gordy Donofan
"Maka efektivitas pembongkaran mencapai 66, 66 persen," sebutnya.
Adapun solusi jangka panjang, kata Hengy, perlu diperluas Pelabuhan Tenau Kupang sehingga mampu menampung 4 CC, yakni dengan menambah dua CC baru maka pembongkaran barang/peti kemas tidak mengalami hambatan.
"Hal ini didukung dengan data pertambahan jumlah penduduk NTT dari waktu ke waktu semakin meningkat, dan di lain pihak kebutuhan sembako sebagian besar didatangkan dari daerah Jawa sebagai produsen," ujarnya.
Dalam suratnya tersebut, Hengky juga mengemukan kajian yuridis sebagai dasar menjustifikasi tawaran solusi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Baca juga: Menjadi Standar Kerja, TKBM Tenau Wajib Miliki Asuransi Perlindungan Diri
Beritkunya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Manager Operasional PT Pelindo III Kupang, Cahyo enggan mengomentari surat keluhan pengusaha tersebut.
"Saya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab," kata Cahyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/5/2021) malam.
Ia menyarankan mengkonfirmasi langsung Genaral Manager PT Pelindo III Kupang.
"Untuk tanggapan surat tersebut akan lebih baik dari pak GM saja," ujar Cahyo. (cr1/aca).