Pengusaha Kota Kupang Keluhkan Pelayanan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tenau

Dengan diadakan meeting ini, maka jelas terjadi antrian bongkar muat barang/peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM
Hengky Marloanto 

Pengusaha Kota Kupang Keluhkan Pelayanan Bongkar Muat Peti Kemas 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengusaha Hengky Marloanto (63) mengeluhkan ketidaklancaran pelayanan bongkar muat barang/peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang sebelum dan setelah terjadi badai Seroja.

Warga Jalan Alor No 38 RT 013 RW 004 Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang meminta manajemen PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Tenau Kupang segera melakukan evaluasi.

Dalam suratnya bernomor: 007/HM/05/2021 yang ditujukan kepada General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Tenau Kupang, Hengky membeberkan ketidaknyamanan yang dialaminya.

Ia menjelaskan, telah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun, diadakan Meeting Penetapan Pelayanan Terpadu (P2T) yang membahas tentang estimasi kedatangan kapal, penyandaran kapal, nomor urut antrian kapal bongkar/muat.

Baca juga: DPW ALFI NTT Salurkan Bantuan Sembako di Pelabuhan Tenau

Meeting P2T dimaksud kini diadakan setiap hari Senin dan Rabu. Dengan diadakan meeting ini, maka jelas terjadi antrian bongkar muat barang/peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang.

Selanjutnya, pada awal April 2021 terjadi badai Seroja yang melanda wilayah NTT, termasuk Kota Kupang yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dua unit container crane (CC), rubber tyred gantry (RTG) dan reach stacker (RS) secara bergantian. 

Peralatan tersebut milik PT Pelindo III (Persero) Cabang Tenau Kupang. "Kerusakan alat tersebut sangat mengganggu bongkar muat barang/peti kemas. Di lain pihak crane darat milik swasta tidak bisa digunakan dengan alasan ketiadaan surat kelayakan," kata Hengky.

Ia juga mengungkapkan fakta yang terjadi. Pertama, peti kemas yang dimuat oleh kapal pengangkut tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, tidak bisa sandar dan bongkar muatan karena terjadi antrian panjang selama 17 hari (selama 6-23 April 2021) dan belum teratasi sampai saat ini. 

Kedua, terjadi kerusakan dua unit CC, RTG dan RS secara bergantian sehingga bongkar must barang/peti kemas terhambat (terlambat).

Baca juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Tinjau Kondisi Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau, Simak Liputannya

Ketiga, pada tanggal 9 April 2021 ditempu kebijakan prioritas bongkar barang urgent (dua peti kemas dengan muatan telur ayam) yakni TOLU 30618224 dan SAN 221467, namun dikenakan pembebanan biaya tagihan sandar pada Pelabuhan Tenau Kupang kepada pengusaha sebesar Rp 6.021.883, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab Pelindo.

Keempat, crane milik swasta tidak bisa digunakan di pelabuhan dengan alasan tidak memiliki surat kelayakan.

Terhadap fakta-fakta tersebut, Hengky menyampaikan solusi jangka pendek, jangka menengah dan solusi jangka panjang.

Sebagai solusi jangka pendek, lanjut Hengky, pembongkaran sembilan bahan pokok (Sembako) menjadi prioritas agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok di masyarakat yang berakibat terjadinya kenaikan harga barang yang memicu inflasi di NTT.

Solusi jangka menengah, yaitu penyediaan satu set utuh CC sebagai cadangan sehingga apabila terjadi kerusakan satu CC, maka CC cadangan bisa digunakan sambil memanti CC yang rusak diperbaiki.

"Maka efektivitas pembongkaran mencapai 66, 66 persen," sebutnya.

Adapun solusi jangka panjang, kata Hengy, perlu diperluas Pelabuhan Tenau Kupang sehingga mampu menampung 4 CC, yakni dengan menambah dua CC baru maka pembongkaran barang/peti kemas tidak mengalami hambatan. 

"Hal ini didukung dengan data pertambahan jumlah penduduk NTT dari waktu ke waktu semakin meningkat, dan di lain pihak kebutuhan sembako sebagian besar didatangkan dari daerah Jawa sebagai produsen," ujarnya.

Dalam suratnya tersebut, Hengky juga mengemukan kajian yuridis sebagai dasar menjustifikasi tawaran solusi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Baca juga: Menjadi Standar Kerja, TKBM Tenau Wajib Miliki Asuransi Perlindungan Diri

Beritkunya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Manager Operasional PT Pelindo III Kupang, Cahyo enggan mengomentari surat keluhan pengusaha tersebut.

"Saya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab," kata Cahyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/5/2021) malam. 

Ia menyarankan mengkonfirmasi langsung Genaral Manager PT Pelindo III Kupang.

"Untuk tanggapan surat tersebut akan lebih baik dari  pak GM saja," ujar Cahyo. (cr1/aca).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved