Menjadi Standar Kerja, TKBM Tenau Wajib Miliki Asuransi Perlindungan Diri

Victoria memastikan baru terlaksana untuk TKBM Tenau. Daerah-daerah lain di NTT

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Victoria Wewo, S.H. 

Menjadi Standar Kerja, TKBM Tenau Wajib Miliki Asuransi Perlindungan Diri

POS-KUPANG.COM|KUPANG – Para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau, Kupang, wajib memiliki asuransi baik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum menunaikan tugas.

“Kami konsen di sini. Mengapa? Karena pekerjaan bongkar muat di pelabuhan itu sungguh beresiko. Semua pekerjaan memang beresiko. Tapi, jika kita lakukan antisipasi akan jauh lebih baik. Hak- hak sebagai karyawan akan terlindungi,” kata Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Kupang, Victoria Wewo, S.H, kepada Pos-Kupang.com di Pelabuhan Tenau, Kupang, Jumat (19/3/2021).

Victoria mengatakan, ia sungguh memerhatikan 300-an karyawan TKBM Tenau terutama dari sisi asuransi. Khusus untuk asuransi BPJS Kesehatan, Victoria memastikan baru terlaksana untuk TKBM Tenau. Daerah-daerah lain di NTT, belum memulainya.

Selain itu, kata perempuan yang sudah mengabdi selama 30 tahun di TKBM Tenau, ini
pendidikan dan dan pelatihan (Diklat) tentang bongkar muat diberikan manajemen agar skillnya terbentuk. Selain itu, sebagai bekal tenaga buruh untuk bersaing secara sehat dengan sesama buruh.

Victoria mengatakan, sudah 90 persen tenaga kerja itu mengikuti diklat keterampilan bongkar muat pelabuhan. Sepuluh persen TKBM lainnya belum mengikuti karena baru bergabung.

Tentang upah kerja, Victoria yang juga Wakil Bendahara Pengurus Pusat Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Indonesia, mengatakan tetap mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

Rujukannya, selain UMP, uang transport dan uang beras. Juga yang namanya kesejahteraan yang meliputi pakaian, sepatu kerja, helm, masker, sarung tangan, tunjangan hari raya (THR) sampai asuransi. Saat ini ia tengah mengusahakan kacamata baik untuk pekerja malam maupun siang hari.

Selama ini Victoria mengatakan, manajemen Koperasi TKBM Tenau melakukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat. Usai TKBM menunaikan tugas, pihaknya mendapatkan data dari mandor. Dari situ Koperasi TKBM membayar hak-hak buruh.

“Kami yang nanti menagih bayaran pada enam perusahaan bogkar muat yang beroperasi di Pelabuhan Tenau,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat bekerja tenaga buruh tak boleh dalam kondisi mabuk atau tengah dalam pengaruh minuman keras karena akan membahayakan diri dan orang lain. Sebelum bekerja akan dilakuka alkohol test.

Baca juga: Kepala Perwakilan BI NTT Perkirakan Ada Direct Selling Setelah Pembukaan Exotic Tenun Fest

Terkait dengan jadwal kerja, ia mengatakan, dilakukan secara shift selama 24 jam yang dibagi tiga shift dengan lama kerja delapan jam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved