Bupati di NTT Polisikan Mahasiswa
Laporkan Oknum Mahasiswa yang Diduga Menghina Via Medsos, Ini Komentar Edistasius Endi
Laporkan Oknum mahasiswa yang diduga menghina via medsos, ini komentar Edistasius Endi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku A pada Jumat pagi.
Pihak kepolisian, lanjut Kasat Reskrim, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap admin grup Facebook bernama Ovan Wangkut.
"Admin grupnya sudah kami ambil keterangan sebagai saksi, yang membenarkan ada postingan yang bersangkutan dan discreenshot oleh salah satu akun Facebook, lalu diupload ke grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
"Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya," katanya.
Terduga pelaku A dijerat menggunakan UU ITE karena diduga menggunakan kalimat kasar di akun medsos Facebook.
"Terduga pelaku dijerat dengan UU ITE karena diduga melakukan ujaran kebencian, penghinaan menggunakan akun media sosial. Diduga menyerang individu, dan menggunakan bahasa Manggarai. Bukan masuk kritikan, menggunakan bahasa yang baik," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)