Kasus Sate Beracun

Apriliani Tak Bisa Berkutik, Bungkusan Sate Beracun Jadi Petunjuk Penangkapan, Kasusnya Direncanakan

Teka teki wanita misterius di Bantul, Yogyakarta yang mengirimkan sate beracunhingga menewaskan bocah berusia 8 tahun, kini terungkap sudah.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Bungkus Sate Jadi Petunjuk

Aparat Satreskrim Polres Bantul menangkap wanita berinisial NA (25) pelaku pengirim sate beracun yang menyebabkan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta meninggal dunia.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Diketahui NA (25) yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat diamankan, Jumat 30 April 2021.

Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.

"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.

Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.

Menurut dia, bungkusan sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.

"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri,"katanya.

Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.

Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.

Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Ternyata Ini Profil Perempuan Pengirim Lontong Sate Beracun untuk Polisi Senior, Ciri Sesuai Fakta

Baca juga: Anda Masih Ingat Kasus Sate Beracun? Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Motivasinya

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.

"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/TribunJogja.com)

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved