Ketua SPSI NTT : Pengusaha Bayar THR Pekerja
Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
"Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya sesuai dengan proses penanganan sebelumnya," tandasnya.
Menurutnya, posko ini juga di buka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya.
"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawah juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Selanjutnya, dinas Kopnaketrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
"Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka / Irfan Hoi)