Ketua SPSI NTT : Pengusaha Bayar THR Pekerja

Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua SPSI NTT, Stanis Tefa 

Ketua SPSI NTT : Pengusaha Bayar THR Pekerja

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stanis Tefa meminta pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 kepada para pekerja. Pembayaran harusnya dilakukan H-10 hari raya dengan nilai setara satu bulan gaji.

Menurut Stanis, pembayaran THR telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar, perlu melakukan perundingan dengan pekerja agar sebelum hari raya bisa dilunasi.

 Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut.

Diakuinya bahwa NTT sedang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan pengusaha, diantaranya pandemi Covid-19 dan bencana akibat badai siklon tropis seroja. Tapi, Stanis berharap kondisi itu tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Pasalnya, para pekerja telah mengerjakan kewajiban mereka sesuai harapan pengusaha. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan hak mereka.

"THR itu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja," tegas Stanis ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu 2 Mei 2021 malam. 

Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi di buka Dinas koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnaketrans) provinsi di kantor Kopnaketrans NTT, jalan Basuki Ramhat, Oepura kota Kupang. 

Pembukaan posko yang dipadukan dengan peringatan hari buruh sedunia, dibuka secara langsung oleh kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM, Sabtu, 1 Mei 2021. 

Dalam arahannya, Sylvia mengatakan, peringatan hari buruh sedunia bertepatan dengan kondisi Pandemi dan juga badai Seroja yang melanda NTT, tentu diharapkan semua pihak agar bersama memulihkan dan mengurus berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia umumnya dan NTT khususnya. 

Baca juga: Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT

"Kita tauh.dampak pandemi sangat terasa bagi masalah ketenagakerjaan, kita boleh berpihak pada buruh dan pekerja tetapi jangan lupa kita harus mampu membantu memulihkan dunia usaha," jelasnya. 

Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut yang menurutnya, telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan.

"Saya berpikir tidak ada lagi mimbar bebas dan demonstrasi untuk masalah ini. Yang ada di sini, penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan, " sebutnya. 

Kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM saat memberi sambutan dalam peringatan hari buruh sedunia, 2021. 
Kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM saat memberi sambutan dalam peringatan hari buruh sedunia, 2021.  (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Dijelaskannya, pembukaan posko Pengaduan untuk THR ini sejalan dengan undang-undang cipta kerja yang mengamanatkan adanya tunjangan bagi para buruh dan pekerja di hari raya ini. 

Dikatakannya, penanganan pengaduan masalah di posko tersebut, akan dilakukan sebagaimana pengaduan seperti biasanya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved