Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT
pihak agar bersama memulihkan dan mengurus berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia umumnya dan NTT khususnya.
Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi di buka Dinas koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnaketrans) provinsi di kantor Kopnaketrans NTT, jalan Basuki Ramhat, Oepura kota Kupang.
Pembukaan posko yang dipadukan dengan peringatan hari buruh sedunia, dibuka secara langsung oleh kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM, Sabtu, 1 Mei 2021.
Dalam arahannya, Sylvia mengatakan, peringatan hari buruh sedunia bertepatan dengan kondisi Pandemi dan juga badai Seroja yang melanda NTT, tentu diharapkan semua pihak agar bersama memulihkan dan mengurus berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia umumnya dan NTT khususnya.
Baca juga: Bakohumas Pemprov NTT Gelar Sosialisasi Langkah Strategis Pemerintah Pasca Bencana Siklon Seroja
"Kita tauh.dampak pandemi sangat terasa bagi masalah ketenagakerjaan, kita boleh berpihak pada buruh dan pekerja tetapi jangan lupa kita harus mampu membantu memulihkan dunia usaha," jelasnya.
Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut yang menurutnya, telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan.

"Saya berpikir tidak ada lagi mimbar bebas dan demonstrasi untuk masalah ini. Yang ada di sini, penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan, " sebutnya.
Dijelaskannya, pembukaan posko Pengaduan untuk THR ini sejalan dengan undang-undang cipta kerja yang mengamanatkan adanya tunjangan bagi para buruh dan pekerja di hari raya ini.
Dikatakannya, penanganan pengaduan masalah di posko tersebut, akan dilakukan sebagaimana pengaduan seperti biasanya.
Baca juga: Petani Bawang Merah di TTS Diomelin Istri Lantaran Pemprov NTT Belum Bayar Uang Bawang
"Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya sesuai dengan proses penanganan sebelumnya," tandasnya.
Menurutnya, posko ini juga di buka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya.

"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawah juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Selanjutnya, dinas Kopnaketrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
Baca juga: Bantuan Pemkab Kupang Mengecewakan Warga, Pemprov NTT: Mestinya Koordinasi Agar Tidak Salah Desain
"Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini," pungkasnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)