Kisah Malin Kundang Terulang di TTS NTT, Anak Bunuh Ayah Kandung, Alat Kelamin Dipotong-Potong

Kisah Malin Kundang Terulang di TTS NTT, Anak Bunuh Ayah Kandung, Alat Kelamin Dipotong-Potong

Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
net
Kisah Malin Kundang Terulang di TTS NTT, Anak Bunuh Ayah Kandung, Alat Kelamin Dipotong-Potong 

Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.

Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.

" Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah," ungkapnya.

Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi  mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban. Setibanya di  dalam rumah, saksi melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.

Saksi berusaha untuk melarang tersangka agar jangan terus mencekik korban.

Namun saat itu tersangka membentak saksi sehingga saksi pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban dengan maksud mencari pertolongan.

" Saat saksi masuk kembali ke rumah, saksi melihat tersangka sudah mencekik korban. Saksi sempat melarang tersangka untuk tidak mencekik korban namun dibentak tersangka," ujarnya.

Saksi berusaha meminta pertolongan pada tetangga. Saat itu saksi bertemu saudari AN dan memberitahukan jika tersangka sementara mencekik korban.

Mendapat informasi tersebut, AN langsung berlari ke rumah korban bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut.

Naas sampai di rumah korban, AN justru mendapati korban sudah terbaring tak bernyawa dengan luka tusukan pada leher, perut dan dada korban.

" Dari hasil visum diketahui korban menderita 11 luka tusukan pada perut dan dada serta luka

robek pada bagian lehernya," terangnya.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pemerintah desa  sono. Oleh pemerintah desa, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Pelaku penikaman berhasil dibekuk diamankan oleh anggota Polres TTS. 

" Tersangka kita jerat  pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," pungkasnya. 

( Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Berita Pembunuhan Ayah Kandung di TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved