TNI Siapkan 400 Personil 'Pasukan Setan' Yovif 315/Garuda Hancurkan KKB Papua yang Jadi Teroris

Penetapan kelompok teroris setelah orang-orang sipil bersenjata itu melakukan tindakan brutal seperti membunuh guru dan memakar sekolah bahkan menghan

Editor: Alfred Dama
tribunnews.com
Makin Beringas dengan Sandera Pilot dan Penumpang, KKB Papua Bersiap Hadapi Korps Kalajengking Hitam. 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papuan sebagai teroris

Penetapan kelompok teroris setelah orang-orang sipil bersenjata itu melakukan tindakan brutal seperti membunuh guru dan memakar sekolah bahkan menghancurkan atau membakar pesawat sipil di Papua

Setelah jadi kelompok teroris , TNI juga sudah menyiapkan 400 personil untuk mengejar para teroris

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kini ditetapkan sebagai gerakan teroris oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kader Partai Gerindra Meradang, KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Parmenas: Itu Bukan Solusi

Baca juga: Kapolri Perintahkan Terus Kejar KKB di Papua, Negara Tidak Boleh Kalah!

Baca juga: Terdesak dan Masuk Hutan, KKB Kocar-kacir Setelah Baku Tembak 8 Jam dengan Aparat Keamanan

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Live Breaking News KOMPAS TV, Kamis (29/4/2021).

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," terangnya.

Menurut keterangannya, penetapan KKB Papua sebagai gerakan terorisme sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018 . Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," terangnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa gerakan terorisme adalah perbuatan kekerasan yang bisa menimbulkan korban secara massal.

Juga menimbulkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, serta fasilitas internasional.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Karena itu, pemerintah telah bertindak dengan memainta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur.

"Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil (jadi korban)," jelas Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved