Kader Partai Gerindra Meradang, KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Parmenas: Itu Bukan Solusi

Saat ini pemerintah telah menetapkan kelompok kriminalitas bersenjata di Papua sebagai teroris. Untuk itulah Densus 88 Anti-Teror segera bertindak.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi sedang berjaga di Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis 29 April 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan kelompok kriminalitas bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Untuk itu Densus 88 Anti-Teror Polri segera bertindak.

Penetapan KKB sebagai teroris itu telah diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Terhadap keputusan itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, pemerintah tak perlu ragu dalam menindak KKB. 

"Meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Mengingat tindakan mereka, kata Bamsoet, sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM.

"Kami juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan BIN yang telah mengambil langkah/strategi yang tepat dengan meningkatkan kinerja intelijen agar dapat diketahui teknik dan cara untuk mengatasi secara menyeluruh persoalan gangguan keamanan di Papua tersebut," kata dia. 

"Disamping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok sparatis disana, juga mempersempit ruang gerak mereka," pungkas Bamsoet. 

Kader Gerindra: Itu Bukan Solusi Yang Tepat

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas mengkritisi keputusan pemerintah yang menetapkan KKB Papua sebagai teroris. 

Mandenas mengatakan, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, bukan merupakan solusi dalam menyelesaikan masalah Papua.

Justru, kata Yan, keputusan pemerintah tersebut memperlihatkan kelemahan pemerintah dalam menangani masalah di Papua.

"Karena apa? Menetapkan nomenklatur itu bukan solusi. Kalau solusi, berarti kita menyelesaikan kompleksitas masalah Papua dalam jangka panjang," kata Yan kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Selain itu, rencana jangka panjang yang harus berdasarkan pendekatan teritorial, pendekatan komunikasi, pendekatan penggalangan, dan mendorong kepada rekonsiliasi dan dialog.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

"Dialog yang saya maksudkan adalah dialog dalam kerangka bingkai NKRI sesuai dengan format yang kita sepakati bersama antara pemerintah pusat dengan rakyat Papua melalui tim kerja yang nanti direkomendasikan oleh presiden atau dibentuk untuk kemudian bisa mengawal proses itu," ujar legislator Dapil Papua itu.

Sebelumnya diberitakan pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved