Bekerja 2 Bulan di Labuan Bajo Manggarai Barat, Kuli Asal Sumba Barat Ini Nekat Bobol Rumah Polisi
Dijelaskannya, kasus yang dilaporkan korban Putu Rina Yani (36) itu dalam tahap penyidikan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Ketiga rekannya tidak menaruh curiga, hingga belakangan diketahui barang yang telah dibeli merupakan hasil curian.
"Ketiga rekan pelaku kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.
Kepada polisi, pelaku MMK mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Mabar ini diancam hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: 1 Anggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
"Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Iptu Yoga.
Diberitakan sebelumnya, pelaku dalam melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah korban.

Pelaku MMK kemudian mengambil sejumlah harta benda korban atau barang-barang berharga milik korban berupa 2 unit HP merk OPPO, 1 buah gelang emas seberat 3 gram, 2 buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 buah cincin emas seberat 9 gram.
Mengetahui kehilangan, korban bernama Putu Rina Yani (36) selanjutnya melapor ke Mapolres Mabar dengan mencantumkan kerugian sekira Rp 18 juta.
Laporan korban diterima SPKT Polres Mabar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / IV / 2021 / NTT / Res Mabar.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, Rabu 28 April 2021.
Usai menerima laporan korban, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar selama hampir 2 minggu melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Altar Gereja Terbakar Kapolres Manggarai Barat Belum Pastikan Penyebab
Hasilnya, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. akhirnya menangkap pelaku di Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa 27 April 2021 dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Diamankan juga sejumlah barang bukti berupa HP dan perhiasan emas milik korban.
"Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)