Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di Manggarai Ditangkap, Irwan Minta Hukum Seberat-Beratnya

Pelaku pencurian uang dan Handphone di Manggarai ditangkap, Irwan minta hukum seberat-beratnya

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku YDR saat ditangkap di kostnya di Ruteng 

Pelaku pencurian uang dan Handphone di Manggarai ditangkap, Irwan minta hukum seberat-beratnya

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Kasus pencurian terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai. Pilhak kepolisian Polres Manggarai melalui Unit Jatanras Polres Manggarai kembali menangkap seorang pencuri.

Pencuri yang ditangkap itu berinisial YDR (30) alamat Lengko Ajang, Kelurahan Golo Wangkung, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

YDR berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai di kostnya di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekitar pukul 13.30 Wita.

Baca juga: 167 Siswa Seminari BSS Maumere Positif Antigen, Romo Felix Ajak Semua Doa

Baca juga: GM Sahid T-More Kupang Sebut THR sebagai Hak Karyawan Tetap Dibayar

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa kepada POS-KUPANG.COM, Jumat sore, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi dari para korban dengan nomor LP / 48 / III / 2021 / NTT / Res Manggarai tanggal 10 Maret 2021 tentang kasus pencurian pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dan laporan polisi nomor LP / 55 / III / 2021 / NTT / Res Manggarai tanggal 18 Maret 2021, tentang kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 4.00 Wita.

Atas laporan itu Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Dikatakan Budiarsa, pelaku YDR melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat kejadian perkara ( TKP) berbeda yakni pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban, Mariana Nona Rafael (50), di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Jonathan Nubatonis Ingatkan Pengurus Perindo Malaka Jaga Nama Baik Partai

Baca juga: Siswa SMAK Giovanni Kupang Berharap Bisa Belajar Daring dan Luring

Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 Wita pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencuri di rumah korban Irwan Risdianto (40) di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Budiarsa menjelaskan, barang milik korban Mariana Nona Rafael yang digasak pelaku yakni
1 buah handphone Samsung A21 s warna putih dan 1 buah laptop.

Sedangkan barang milik Irwan Risdianto yang digasak pelaku berupa 1 buah handphone Samsung. Sedangkan hasil curian berupa uang tunai dari kedua korban berjumlah Rp 10.500.000 telah habis digunakan oleh pelaku.

Unit Jatanras juga mengamankan 1 unit sepeda motor Supra yang digunakan pelaku sebagai alat bantu untuk memperlancar aksinya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Salah seorang korban Irwan Risdianto, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, barang miliknya yang dicuri pelaku pencurian berupa 1 unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 23 juta serta sepatu kulit dan sandal kulit baru.

Irwan menuturkan, pelaku mencuri barang-barangnya itu pada tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Pelaku melancarkan aksinya itu saat mereka tidur.

"Kira-kira jam 4 pagi pelaku mencuri itu, kami sedang tidur," kata Irwan.

Irwan juga mengatakan, menurut hasil rekaman CCTV pelaku melakukan aksi pencurian di rumahnya dengan membawa barang tajam (parang). Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian depan posisi lantai 1, kemudian pelaku naik di lantai 2 lalu keluar ke teras, dari luar melalui jendela kamar paling depan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved