Masih di Bawah Umur Muncikari Prostitusi di Tebet Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Muncikari prostitusi di Tebet yang ternyata masih di bawah umur, akhirnya dijerat dengan jerat dengan UU Perlindungan Anak oleh Polisi.
Tak hanya itu, kata Yusri proses penyidikan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui keterkaitan para penyedia tempat.
"Untuk pemilik tempat (kamar) masih pendalaman keterkaitannya apakah dia juga menyediakan tempat atau tidak, ini masih kami dalami," tandasnya.
Diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di bawah umur yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
Adapun penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Rabu (21/4/2021) kemarin.
Baca juga: 20 Tahun, Bu Mamik Ditangkap Polisi Lantaran Jajal Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 22 April2021.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO yang masih di bawah umur.
"Mereka dijajakan lewat media sosial," tambah Yusri
Selain itu, polisi juga mengamankan joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang memakai jasa para remaja perempuan tersebut.
"Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," katanya.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Elite Kencan di Hotel Bintang 5 Dibongkar Polisi
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Prostitusi di Tebet Masih di Bawah Umur, Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak