Masih di Bawah Umur Muncikari Prostitusi di Tebet Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Muncikari prostitusi di Tebet yang ternyata masih di bawah umur, akhirnya dijerat dengan jerat dengan UU Perlindungan Anak oleh Polisi.

Editor: John Taena
ISTIMEWA/ Tribunjakarta.com
Tangkapan layar video penggerebekan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muncikari prostitusi di Tebet yang ternyata masih di bawah umur, akhirnya dijerat dengan jerat dengan UU Perlindungan Anak oleh Polisi. 

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Dari keseluruhan orang yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur, termasuk tujuh orang yang diamankan diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melanjutkan untuk ketujuh muncikari itu meski masih di bawah umur.

Baca juga: Ini Komentar Akademisi Soal Lapak Prostitusi Online di Kota Kupang Bertarif Hingga Jutaan Rupiah

"Nah, untuk yang Tujuh (muncikari dan joki) karena di bawah umur tapi kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Yusri kepada awak media, Jumat 23 April 2021.

Kendati begitu untuk delapan perempuan di bawah umur yang diperdagangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sebagian kepada orang tua masing-masing.

Lanjut Yusri, untuk ketujuh anak yang menjadi muncikari tersebut pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Wanita Inisial J Seorang PSK di Kupang Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Prostitusi Online Bikin Syok

Namun karena masih di bawah umur, Yusri menyebut harus ada perlakuan khusus.

"Sambil kami lihat seperti apa, ini masih dilakukan pendalaman. Iya (sudah tersangka)," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian menerapkan dasar hukum UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Yusri, penerapan UU ITE ini sendiri dilayangkan kepolisian karena keseluruhan muncikari memasarkan para perempuan tersebut melalui sosial media.

"Kami persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada," tandasnya

Sebelumnya, kepolisian masih terus mendalami proses penyidikan perkara praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan 15 orang.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Online Terungkap, Sediakan 600 Cewek Cantik, Pelanggannya Pakai Mobil Plat Merah

Yusri mengatakan, pendalaman proses penyidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini (perkara) masih dilakukan pendalaman," tutur Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, kata Yusri proses penyidikan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui keterkaitan para penyedia tempat.

"Untuk pemilik tempat (kamar) masih pendalaman keterkaitannya apakah dia juga menyediakan tempat atau tidak, ini masih kami dalami," tandasnya.

Diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di bawah umur yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Adapun penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Baca juga: 20 Tahun, Bu Mamik Ditangkap Polisi Lantaran Jajal Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 22 April2021.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO yang masih di bawah umur.

"Mereka dijajakan lewat media sosial," tambah Yusri

Selain itu, polisi juga mengamankan joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang memakai jasa para remaja perempuan tersebut.

"Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," katanya.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Elite Kencan di Hotel Bintang 5 Dibongkar Polisi

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Prostitusi di Tebet Masih di Bawah Umur, Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved