Masih di Bawah Umur Muncikari Prostitusi di Tebet Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Muncikari prostitusi di Tebet yang ternyata masih di bawah umur, akhirnya dijerat dengan jerat dengan UU Perlindungan Anak oleh Polisi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muncikari prostitusi di Tebet yang ternyata masih di bawah umur, akhirnya dijerat dengan jerat dengan UU Perlindungan Anak oleh Polisi.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
Dari keseluruhan orang yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur, termasuk tujuh orang yang diamankan diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melanjutkan untuk ketujuh muncikari itu meski masih di bawah umur.
Baca juga: Ini Komentar Akademisi Soal Lapak Prostitusi Online di Kota Kupang Bertarif Hingga Jutaan Rupiah
"Nah, untuk yang Tujuh (muncikari dan joki) karena di bawah umur tapi kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Yusri kepada awak media, Jumat 23 April 2021.
Kendati begitu untuk delapan perempuan di bawah umur yang diperdagangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sebagian kepada orang tua masing-masing.
Lanjut Yusri, untuk ketujuh anak yang menjadi muncikari tersebut pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wanita Inisial J Seorang PSK di Kupang Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Prostitusi Online Bikin Syok
Namun karena masih di bawah umur, Yusri menyebut harus ada perlakuan khusus.
"Sambil kami lihat seperti apa, ini masih dilakukan pendalaman. Iya (sudah tersangka)," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian menerapkan dasar hukum UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Yusri, penerapan UU ITE ini sendiri dilayangkan kepolisian karena keseluruhan muncikari memasarkan para perempuan tersebut melalui sosial media.
"Kami persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada," tandasnya
Sebelumnya, kepolisian masih terus mendalami proses penyidikan perkara praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan 15 orang.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online Terungkap, Sediakan 600 Cewek Cantik, Pelanggannya Pakai Mobil Plat Merah
Yusri mengatakan, pendalaman proses penyidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini (perkara) masih dilakukan pendalaman," tutur Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).