Pengembalian Dana Bergulir di Kabupaten Ende Lamban

dialoaksikan pemerintah pusat dana bergulir senilai Rp. 4,2 Miliar dan telah disalurkan ke 35 koperasi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Lidya Kurniawati Christyana, saat berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu 21 April 2021. 

Pengembalian Dana Bergulir di Kabupaten Ende Lamban

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Proses pengembalian dana bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) lamban.

Kadis Koperasi Kabupaten Ende, Sebas Mbele mengatakan, pengembalian dana bergulir periode 2000 - 2007 itu, hingga tahun 2020, dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp. 1,5 Miliar lebih, masih tersisa Rp. 256 Juta lebih

Sebas menguraikan untuk Kabupaten Ende, dalam 2000 - 2007, dialoaksikan pemerintah pusat dana bergulir senilai Rp. 4,2 Miliar dan telah disalurkan ke 35 koperasi. Dana itu diperuntukan memperkuat modal koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

"Lambannya pengembalian dana bergulir tersebut dikarenakan kredit macet yang cukup tinggi pada semua koperasi penerima," kata Sebas dalam acara sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu 21 April 2021. 

Namun, lanjutnya, soal kredit macet bukan saja dialami oleh koperasi penerima dana bergulir saja. Menurutnya, hampir semua koperasi di Ende bahkan NTT alami kredit macet. 

Baca juga: Dinas P dan K Kabupaten Ende Himpun Dana BOS Miliarran Rupiah untuk Pelatihan Menulis Karya Ilmiah

Sebab lain, kata Sebas, yakni perubahan kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM, yang awalnya dana tersebut merupakan dana hibah, berubah menjadi dana bergulir yang harus dikembalikan.

Petani Kelompok Tani Mae Welu rontok Sorgum di Desa Kota Baru Kabupaten Ende, Kamis 15 April 2021.
Petani Kelompok Tani Mae Welu rontok Sorgum di Desa Kota Baru Kabupaten Ende, Kamis 15 April 2021. (FOTO EPIT WANGGE UNTUK POS-KUPANG.COM)

Sebas menyebut, sampai saat ini ada koperasi - Koperasi yang belum mengembalikan dana bergulir tersebut, karena masih tetap berpegang pada kebijakan lama.

Dinas Koperasi, kata Sebas, mengalami kesulitan untuk untuk jelaskan kepada koperasi - koperasi . "Secara logika, ketika ada edaran baru Kementerian Koperasi, dengan sendirinya edaran yang lama gugur," kata Sebas.

Oleh karena itu, Sebas berharap koperasi - koperasi penerima yang hadir dalam sosialisasi tersebut, bisa memahami dengan baik, terkait perubahan kebijakan pengembalian dana bergulir tersebut. "Saya imbau agar segera anda lunasi," kata Sebas.

Baca juga: Warga di Kabupaten Ende Susah Dapat Minyak Tanah, Diduga Ada Penimbunan

Sementara itu Lidya Kurniawati Christyana, Kepala Kanwil Ditjen  Perbendaharaan Provinsi NTT juga selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan RI NTT, mengatakan, pada intinya sosialisasi tersebut untuk melihat kembali dana bergulir 2000 - 2007, yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Koperasi.

"Saat ini karena Kementrian Koperasi memiliki badan layanan umum, LPDB, maka kemudian dana itu dikelola, dialihkan, dengan tata kelola yang baik oleh badan layanan umum ini," kata Lidya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM sela kesibukannya menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.

Petrus Wangge (kanan) bersama Kadis Pertanian Ende, Marianus Alexander dan pegawai Dinas Pertanian di lahan Sorgum, Desa Kota Baru, Kabupaten Ende, Rabu 24 Maret 2021
Petrus Wangge (kanan) bersama Kadis Pertanian Ende, Marianus Alexander dan pegawai Dinas Pertanian di lahan Sorgum, Desa Kota Baru, Kabupaten Ende, Rabu 24 Maret 2021 (Petrus Wangge untuk POS-KUPANG.COM.)

 Baca juga: Terjadi Gelombang Pasang 5 M di Pantai Utara Kabupaten Ende, Dua Desa Terdampak

Terkait perubahan kebijakan, kata Lidya, dana bergulir 2000 - 2007 tersebut setelah diidentifikasi, karena sifatnya bergulir, maka harus dikembalikan. 

Dia menegaskan, pengembalian dana itu juga untuk memperbaiki, memperkuat permodalan koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi yang pernah menerima dana bergulir.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved