Pecat ASN yang Dinilai Tidak Disiplin, Bupati Manggarai Barat Edi Endi Siap Jika Digugat
Atas keputusan tersebut, pihaknya pun siap jika ASN tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pecat ASN yang Dinilai Tidak Disiplin, Bupati Manggarai Barat Edi Endi Siap Jika Digugat
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar) memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dinilai tidak disiplin, Selasa 20 April 2021.
Ditemui di Kantor Bupati Mabar, bupati Mabar yang akrab disapa Edi Endi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemecatan telah ditandatangani pada Senin 19 April 2021.
Atas keputusan tersebut, pihaknya pun siap jika ASN tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bupati dan wakil bupati sangat siap," tegasnya.
Bupati Edi Endi mengatakan, dalam SK Pemecatan tersebut, juga diberikan ruang bagi ASN tersebut untuk melayangkan gugatan hukum, jika tidak menerima keputusan pemecatan tersebut.
"Di SK diberikan peluang untuk mereka melakukan gugatan dalam kurun waktu 15 hari, kemarin saya tanda tangan SK," ujarnya.
Baca juga: Bupati Mabar Sambut Baik Program Pelatihan Pariwisata Setingkat D1 di Labuan Bajo
Lebih lanjut, tembusan surat keputusan tersebut juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi memecat 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak di daerah itu, Selasa 20 April 2021.
Ditemui di Kantor Bupati Mabar, bupati yang akrab disapa Edi Endi ini menyebut, alasan sejumlah pelayan masyarakat itu dipecat karena tidak disiplin.
Bupati Edi Endi menjelaskan, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap seorang ASN tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bukan isu, yang satu itu (ASN) saya sudah tanda tangan SK (Surat Keputusan), dan 7 tenaga kontrak, rujukannya adalah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelasnya.
Menurut Bupati Edi Endi, langkah yang diambilnya telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di dalamnya termuat dengan jelas, apa saja indikator yang membuat sampai mereka dipecat, seluruh tahapan sudah clear. Yang pasti, semua tahapan telah dilakukan, di dalamnya termasuk melihat kehadirannya, sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ada juga keterangan dari teman kantor dan saksi lainnya yakni kepala kantor tempat mereka berkantor," paparnya.
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mabar ini juga telah mendapatkan pertimbangan dari Sekertaris Daerah Mabar, para Asisten Bupati Mabar serta Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mabar.
Baca juga: Bupati Mabar Terima Masyarakat Lembor yang Ingin Ganti Ibu Kota Kecamatan
"Setelah semua dokumen lengkap, lalu sekda beserta BKD dan asisten melakukan rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan untuk tanda tangan," katanya.
Lebih lanjut, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3 ASN yang dinilai tidak disiplin.
Bukan tidak mungkin, berdasarkan kinerja yang 'buruk', para ASN ini akan dipecat.
"Yang lain, sedang dilakukan juga pemeriksaan sekitar 3 sampai 4 ASN, kurang lebih penyebabnya sama," paparnya.
Bupati Edi Endi dalam kesempatan itu tidak secara rinci menjelaskan siapa saja ASN yang tengah menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, menurutnya, dalam kontrak kinerja para ASN, lanjut dia, para ASN tidak diperbolehkan untuk tidak berkantor lebih dari 40 hari.
"Jadi kontrak kinerja mereka, akumulasi 40 hari tidak masuk kantor dipecat. Tentunya, diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis 1, 2 dan 3, pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun para saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, kepada para tenaga kontrak, Bupati Edi Endi mengatakan, tidak boleh lebih dari 6 hari bolos bekerja.
Baca juga: Lakukan Sidak Bawa Tongkat Komando, Ini Penjelasan Bupati Mabar
"Sedangkan tenaga kontrak tidak diatur dalam PP 53. Itu karena asas kebutuhan untuk menunjang. Bagaimana mau disebut menunjang, tapi tidak berkantor. Kan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Bagaimana mau menunjang kalau mereka tidak masuk. Kalau untuk tenaga kontrak akumulasi 6 hari," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)