Orient Riwu Kore Tidak Mau Komentari Isi Putusan MK : Ini Jalan Tuhan
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada Serentak 2020, Orient Riwu Kore tampak tenang saat mendengar Ketua MK
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
"Ada hal yang mengecewakan dan juga membuat kebingungan tersnlendiri, tapi prinsipnya kami menghormati seluruh proses yang kita jalani dari awal," tegas dia.
Ketua Bappilu DPD PDIP NTT Cendana Abubakar menyebut putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Karena itu, PDIP akan melaksanakan putusan itu.
Meski demikian, Cendana mengungkapkan kekecewaannya karena Magkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum melanggar bahkan menabrak sendiri PMK yang dibuat. Cen menyebut MK mengabaikan PMK yang dia buat sendiri.
"Di dalam putusan itu menyampaikan soal spesifikasi. MK menabrak PMK yang dia buat. Misalnya tenggat waktu yang lewat dan beberapa aturan lain. Kita kan tidak boleh lawan, harus taat aturan. Jadi soal yang MK putuskan itu pahit manis ya kita terima," kata Cendana.
Masyarakat Sabu Raijua, kata Cendana, dihimbau untuk tetap menghormati putusan dan tidak melakukan tindajan yang kontra produktif di Sabu Raijua. "Jangan sampai ada langkah tidak produktif di Sabu, kita ini sudah bencana tidak boleh rusak lagi," tegas dia.
Belum Saatnya Bicara Peran Saat PSU
Cendana menegaskan, PDIP belum saatnya berbicara soal perana PDIP dalam pemiliha suara ulang (PSU) Bupati Sabu Raijua.
Menurut dia, ada dua hal penting yang menjadi alasannya. Pertama, alasan etis karena keputusan MK baru dibacakan. Kedua, hal tersebut harus dibicarakan secara baik dengan seluruh pihak, dan saat ini belum waktunya.
"Orang baru putusan kemari kita sudah bicara mau kemana? Belum saatnya," kata Cendana.
Cendana mengatakan, PDIP merupakan partai pemenang Pemilu di Sabu Raijua. karena itu, pihaknya belum menentukan akan berperan seperti apa dalam PSU nanti.
"Apa kita mau berperan? Kemana? Kita kan partai pemenang di sana. Jadi belum kita bicarakan apakah kita mau diajak atau tidak dalam PSU? Kita tidak mungkin menawarkan diri," tegas Cendana.
Apapun itu, lanjut dia, PDIP akan melakukan analisa untuk memutuskan sikap politiknya. "Analisa yang baik dan masuk akal dengan memperhatikan relawan, orang yang bekerja berdarah darah, keluarga Riwu Kore juga seluruh pendukung," pungkas dia.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (15/4), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly (Paket IE-Rai) pada Pilkada Sabu Raijua 2020.
Amar putusan majelis hakim MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tertanggal 16 Desember 2020.
Selain itu, memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan membatalkan keputusan KPU.