Difasilitsi Komisi II DPRD Belu, Koperasi Rojaya Penuhi Hak Karyawan yang di PHK
Difasilitsi Komisi II DPRD Belu, Koperasi Rojaya Penuhi Hak Karyawan yang di PHK
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Difasilitsi Komisi II DPRD Belu, Koperasi Rojaya Penuhi Hak Karyawan yang di PHK
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA-----Gaudensiana Bete Luan, karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rojaya diberhentikan manajemen tanpa memberikan pesangon dan hak-hak lainya sebagai pekerja. Masalah ini kemudian diadukam ke DPRD Kabupaten Belu oleh Gaudensiana Bete Luan.
Melalui Komisi II DPRD Belu permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pelapor, dinas teknis dan KSP Rojaya. Namun dua kali RDP, manajemen KSP Rojaya tidak hadir. Di rapat kali ketiga, Jumat (16/4/2021), perwakilan dari manajemen KSP Rojaya hadir dan memutuskan manajemen bersedia memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK.
Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak pekerja setelah dilakukam PHK, KSP Rojaya membayar pesangon dan hak-hak lainnya senilai Rp 19 juta kepada Gaudensiana Bete Luan. Gaudensiana bekerja di KSP Rojaya selama tiga tahun tiga bulan atau 39 bulan dengam posisi sebagai kasir.
Baca juga: Guru SMAK Giovanni Masuk Nominasi Lomba Cipta Lagu Mars Perempuan PGRI
Baca juga: Update Kode Redeem FF 16 April 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru dan Terlengkap
Uang pesangon tersebut diserahkan langsung kepada Gaudensiana oleh pihak KSP Rojaya disaksikan Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Sera Tewa dan anggota serta Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Belu Marius Nahak.
Uang pesangon senilai Rp 19 juta tersebut teridiri dari beberapa komponen hak karyawan yakni,
uang 4 kali gaji, 2 kali penghargan, 15 persen pegantian hak, 4 persen BPJS kesehatan kali 39 bulan dan
3,7 persen BPJS Ketenagakerjaan kali 39 bulan.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa menyampaikan terima kasih kepada manajemen KSP Rojaya yang telah bertanggungjawab dan dengan tulus memenuhi hak-hak karyawan yang telah di PHK.
Baca juga: PLN NTT Pastikan Aliran Listrik Ke Pemukiman Mulai Dikerjakan 18 April
Baca juga: Beli Mobil Honda Sporty dan Milenial di Honda Kupang Indah
Politisi Partai Golkar ini berharap, permasalah tersebut sudah selesai dan dari aspek kemanusian tidak boleh saling dendam atau bermusuhan terutama karyawan dengan mantan karyawan yang telah di PHK. Lembaga DPRD Belu juga berharap manajemen KSP Rojaya agar segera mengurus semua administrasi perusahan seperti izin operasiona di Kabupaten Belu.
"Kami berharap KSP Rojaya tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan dinas teknis dan
semoga ke depannya memberikan kontribusi lebih bagi Kabupaten Belu", pinta Theo Manek.
Gaudensiana Bete Luan kepada Pos Kupang.Com mengungkapkan rasa terima kasih kepada Komisi II DPRD Belu yang telah memfasilitasi masalahnya hingga tuntas.
Baginya, pesangon sebesar Rp 19 juta itu merupakan haknya yang pantas ia diterima sebagai karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun tiga bulan di KSP Rojaya.
Ia mengharapkan, masalah seperti yang ia alami itu tidak terulang kembali bagi karyawan KSP Rojaya.
Menurut Gaudesiana, ia diberhentikan manajemen KSP Rojaya 25 Maret 2021. Setelah diberhentikan, ia tidak mendapat pesangon dan hak-hak lainnya. Mengenai alasan diberhenti, kata Gaudensiana, ia dinilai oleh manajemen telah melakukan kesalahan memberikan pinjaman sesama kasir. Namun, pinjaman tanpa sepengetahuan manajer ini tetap dikembalikan dan tidak mengakibatkam kerugian bagi perusahan. Lalu kedua, Gaudensiana mengajukan pinjaman ke koperasi sebesar Rp 1 juta menggunakan nama orang lain. Meski begitu, angsuran tiap bulan dibayar tepat waktu dan tidak ada tunggakan. Dua hal itu yang menjadi alasan manajemen KSP Rojaya memberhentikannya sebagai karyawan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)