Tahapan Pilkada Sabu Raijua Telah Berakhir, Persidangan di MK dan PTUN Tetap Bergulir

apakah tergugat telah menerima surat Panggilan persidangan atau tidak, mengingat transportasi ke Sabu terbatas apalagi melalui PT. POS.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Tahapan Pilkada Sabu Raijua Telah Berakhir, Persidangan di MK dan PTUN Tetap Bergulir

POS-KUPANG.COM I BETUN---Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua  menyampaikan proses yang sedang dihadapi KPU Sabu pasca ditetapkannya Calon terpilih.

 Bahwa tahapan pilkada Sabu Raijua telah berakhir namun persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN akan tetap bergulir.

Melalui Juru Bicara KPU Sabu Raijua dalam rilis beritanya yang dikirim ke Pos-Kupang, Rabu (3/3) disebutkan bahwa KPU Sabu Raijua telah Menjalankan seluruh Tahapan Pilkada Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 sampai pada Penyerahan Dokumen Penetapan Calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. 

Dokumen itu diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua sekaligus menandai Tahapan Pilkada Sabu Raijua telah Berakhir dengan baik sambil menunggu Proses yang dilakukan oleh DPRD dalam Paripurna Pengusulan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua kepada Kemendagri.

Seiring dengan Proses berjalannya Waktu, KPU Sabu Raijua dikejutkan dengan diterimanya surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor. 08/Bawaslu-SR/II/2021 perihal Pemberitahuan balasan Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, tanggal 1 Februari 2021. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saudara Drs. Orient P. Riwu Kore adalah benar Warga Negara Amerika Serikat. 

Berdasarkan surat tersebut, sebagaimana diuraikan pada huruf a sampai dengan huruf e, bahwa Bawaslu Sabu Raijua telah menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kepala Kantor Imigrasi NTT, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Ketua Bawaslu Ri dan Bawaslu Propinsi NTT tentang Permohonan Informasi Data Kewarganegaraan dari Calon Bupati Orient P. Riwu Kore.

Namun KPU Sabu Raijua tidak Pernah mendapatkan Informasi terkait Penelusuran yang dilakukan Oleh Bawaslu Sabu Raijua, apalagi terkait Tembusan kepada KPU Sabu Raijua sebagai Lembaga Teknis yang Melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 terkait Penelusutran itu.

Berawal dari Surat Balasan Kedubes itulah yang menyebabkan Pilkada Sabu Raijua harus tertunda Pelantikannya dan berujung digugatnya KPU Sabu Raijua Oleh Ir. Takem I. Radja Pono, M.Si di PTUN Kupang sesuai Nomor register Perkara Nomor: 2/G/2021/PTUN-KPG dan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Oleh Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M. Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md( Paslon Nomor Urut 1) dengan Nomor Perkara: 133/PHP.BUP-XIX/2021 Pokok Perkara: PHP Bupati sabu Raijua Tahun 2020 dan Gugatan kedua di Mahkama Konstitusi oleh Yanuarse Bawa Lomi, atas Nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua(AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku(kedua selaku perorangan) dengan Nomor Perkara: 134/PHP.BUP-XIX/2021 Pokok Perkara: PHP Bupati sabu Raijua Tahun 2020.

Proses Persidangan akan berlangsung pada Bulan Maret 2021, Persidangan pada PTUN Kupang masuk pada Agenda Pemeriksaan  Persiapan Pada Selasa, 2 Maret 2021 di PTUN Kupang.

Namun KPU Sabu Raijua selaku Tergugat tidak menghadiri Sidang Perdana dimaksud. Oleh karena Surat Undangan Panggilan Sidang tidak Pernah diterima Oleh KPU Sabu Raijua sampai pada Selasa, 2 Maret 2021 Pukul 15.00 Wita.

KPU Sabu Raijua mendapatkan Info Persidangan lewat Media Savanaparadise.com dan pada saat itu juga Anggota KPU Sabu Raijua Agustinus V. Mone langsung ke PTUN Kupang untuk mengklarifikasi terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.

 Serta mendapatkan Informasi bahwa PTUN telah mengirimkan Surat Panggilan Lewat PT. POS tanggal 22 Februari 2021 dan ternyata setelah Anggota KPU Sabu Raijua Daud Pau sekitar Pukul 16.00 mengunjungi Kantor POS Sabu Raijua baru memastikan bahwa yang ada di kantor POS Sabu Raijua hanya surat Pemberitahuan Register Perkara tertanggal 16 Februari 2021 dari PTUN Kupang namun Surat Panggilan Sidang tanggal 2 Maret 2021 belum masuk di Kantor POS Sabu Raijua.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved