Pilkada Sabu Raijua

Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Singgung Sikap Bawaslu dan KPU Saat Pilkada Sabu Raijua

Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Sebut Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Dirinya di Pilkada Sabu Raijua

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore 

Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Sebut Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Dirinya di Pilkada Sabu Raijua

POS-KUPANG.COM - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mengakui bahwa ia masih berstatus warga  Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/3/2021).

"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" kata hakim Suhartoyo.

"Masih," ucap Orient.

Suhartoyo kemudian menanyakan menagapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.

Namun, Orient menjawab semua itu karena pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.

"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.

Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient bahwa.

"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.

"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah calon bupati dan calon wakil bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.

Mereka mempermasalahkan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis yang diwakili kuasa hukumnya yakni Adithya Nasution meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Adhitya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved