Yayasan Ini Siap Dampingi DLS Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Anggota DPRD TTS

Yayasan di TTS Ini Siap Dampingi DLS Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum DPRD

Penulis: Dion Kota | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella 

Yayasan di TTS Ini Siap Dampingi DLS Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum DPRD

POS-KUPANG. COM | SOE - Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban kasus pelecehan seksual DLS.

Namun untuk melakukan pendampingan, korban harus melaporkan kasus tersebut ke YSSP.

"Kalau korban datang dan melaporkan kasusnya ke kita (YSSP), maka kita akan melakukan pendampingan terhadap korban, baik untuk proses di Polres TTS maupun di Badan Kehormatan DPRD TTS," ungkap Rambu kepada POS-KUPANG.COM Selasa 13 April 2021.

Jika benar DLS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD TTS, JN, Rambu sangat menyayangkan hal tersebut.

Baca juga: Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Anggota DPRD TTS, Korban: Saya Rasa Malu Sekali

Seorang anggota DPRD dikatakan Rambu, seharusnya memberikan teladan yang baik untuk masyarakat bukannya justru menjadi pelaku kasus kekerasan seksual. 

"Kita sangat sayangkan jika benar ada oknum anggota DPRD Kabupaten TTS yang menjadi pelaku tindakan pelecehan seksual," ujarnya.

Dirinya mendukung penuh langkah yang diambil DLS dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus tersebut dengan profesional dan hingga tuntas.

"Kita berharap kasus ini ditangani hingga tuntas jangan sampai putus di tengah jalan," pintanya.

Baca juga: Wakil Ketua BK DPRD TTS Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap DLS

Ketika ditanyakan terkait jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke YSSP dijelaskan Rambu, dari Januari hingga Maret pihaknya menerima 29 laporan.

Dengan rincian, 14 kasus kekerasan seksual, 7 kasus KDRT, 4 kasus penganiaayaan, 3 kasus perdagangan manusia dan 1 kasus kekerasan psikis. 

Khusus kasus kekerasan seksual, mayoritas pelakunya merupakan orang dekat dari korban.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita dampingi tidak semua berakhir di meja hijau. Ada yang selesai dengan mediasi di tingkat keluarga dan pemerintah desa. Ada 16 kasus yang sementara berproses di Polres TTS," papar Rambu. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, JN kembali terjerat kasus hukum.

Baca juga: Sambil Menangis, DLS Kisahkan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD TTS

 Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe. 

JN diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama JN.

Baca juga: Kasus Jean Neonufa, Ketua DPRD TTS: Kita Dukung Proses Hukum, Simak Beritanya

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk.

Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.

Korban: Saya Rasa Malu Sekali

Sebelumnya Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergulir.

Terduga pelaku merupakan seorang anggota DPRD TTS, JN dan korban adalah DLS.

DLS ditemani suami dan kakak iparnya, mendatangi Badan Kehormatan DPRD TTS, Senin 12 April 2021.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS Kembali Diduga Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi

Kedatangan DLS guna melaporkan kasus yang dialaminya kepada Badan Kehormatan sehingga terduga pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS bisa diproses secara kelembagaan.

DLS Diterima Anggota Badan Kehormatan DPRD TTS, Lorens Jehau dan Thomas Lopo di ruang Badan Kehormatan.

DLS pun tak kuasa menahan tangis. Sambil menangis, DLS menceritakan kisah pilu yang dialaminya tersebut.

Kasus pelecehan seksual ini bermula ketika terduga pelaku pada Minggu 11 April 2021 siang mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil berplat nomor B 7 SON.

Terduga pelaku yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sempat membuat korban kaget.

Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku tidak langsung turun dari mobilnya. Terduga pelaku masih duduk di dalam mobil sambil memutar musik dengan volume yang kencang.

Baca juga: Lagi, Mantan Ketua DPRD TTS Terjerat Kasus Hukum, Kali Ini Dugaan Pelecehan Seksual

Setelah parkir kurang lebih 5 menit, terduga pelaku turun lalu memasuki rumah korban melalui pintu samping.

Melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban langsung masuk ke rumah guna melihat apa yang dilakukan terduga pelaku.

Begitu melihat korban yang masuk, terduga pelaku langsung menyapa korban dengan cara saling bertosan tangan dan langsung memeluk korban.

Saat memeluk korban, tangan terduga pelaku memegang payudara korban. Karena merasa tidak nyaman, korban berusaha melepaskan diri dari pelukan terduga pelaku dan mengajak terduga pelaku untuk berjalan ke luar rumah.

Namun terduga pelaku terus berusaha memeluk korban. Korban berpikir, jika di luar rumah, terduga pelaku tidak lagi memeluk korban. 

"Dia masuk dari pintu samping langsung menuju pintu kamar anak perempuan saya. Makanya saya cegat dia. Begitu ketemu saya dia langsung tos tangan dengan saya dan memaksa memeluk saya," ujarnya.

Lanjut dia, sesampainya di luar rumah, aksi tidak terpuji anggota DPRD TTS tersebut terus berulang. Padahal di luar rumah ada kakak ipar korban.

Korban berusaha menghindar dengan berjalan menjauh dari terduga pelaku namun terduga pelaku terus mengejar dan melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut. 

Puncaknya saat korban berusaha menghindar dengan cara berjalan menuju bengkel. Pelaku yang mengejar korban lalu memeluk dan meremas payudara korban dengan kuat. Karena sakit korban lalu berteriak.

Kakak ipar korban datang dan melepaskan tangan terduga pelaku dari payudara korban.

"Saya rasa malu sekali. Saya seperti tidak punya harga diri lagi sebagai seorang perempuan diperlakukan seperti itu," kisahnya.

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan.

Terduga pelaku yang merasa sebagai tuan tanah di wilayah Oekamusa, tempat tinggal korban juga mengatakan bisa mengusir korban dan keluarganya dari wilayah tersebut.

"Dia maki-maki baru bilang Soru, Lobo dan Tallo itu hanya modal alat kelamin pria saja. Kalau dia mau, dia bisa usir kami dari situ," terangnya.

Dirinya berharap, pihak Badan Kehormatan bisa memproses laporannya secara adil sesuai kode etik DPRD TTS. Dirinya ingin mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya. 

"Saya datang ke sini untuk dapat keadilan," pungkasnya.

Kepada korban dan keluarga Thomas Lopo berjanji Laporan tersebut akan diproses hingga tuntas oleh pihaknya. Usai mendapatkan laporan korban, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langsung langkah selanjutnya.

Terduga pelaku yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, beberapa orang saksi (kakak ipar korban, Frans Tallo, Christofel Tallo dan Ketua RT setempat, Daniel Liu) juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pasti kita proses laporan ini hingga tuntas. Kita sangat sesalkan jika laporan ini benar adanya," sebut Thomas. 

JN Bantah

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (2014-2019), JN membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS, warga Oekamusa, Kecamatan Kota Soe.

Menurut JN, pada Minggu 11 April 2021 dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, Christian Tallo di garasi rumah korban dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.

"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ke rumahnya," bantah JN saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Senin 12 April 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved