Mantan Ketua DPRD TTS Kembali Diduga Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi
Mantan Ketua DPRD TTS Diduga Kembali Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi
Penulis: Dion Kota | Editor: Gordy Donofan
Jean mengaku sempat meminta maaf kepada pelapor dan suaminya. Ia juga berniat mengganti kerusakan teras rumah pelapor namun ditolak pelapor.
"Minggu siang itu, habis cuci mobil saya ke rumah teman saya yang berada di depan rumah pelapor. Karena pelapor dan suaminya sedang bercerita di depan rumah, akhirnya saya gabung bercerita. Saat hendak pulang, mobil saya antrek mundur tabrak teras rumahnya. Saya sudah minta maaf dan berniat mau ganti rugi kalau merek mau,"ujarnya.
Terkait tudingan dirinya datang dalam keadaan mabuk, Jean juga membantahnya. Ia mengaku tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Dirinya baru mau membeli sopi (minuman lokal beralkohol) di dekat rumah pelapor.
"Saya tidak mabuk kakak saat itu. Orang saya baru mau beli sopi dekat situ,"terangnya.
Usai dilaporkan ke Polres TTS, menurut Jean dirinya sudah mendatangi Polres TTS guna memberikan klarifikasi. Karena merasa difitnah, Jean berniat melapor balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya akan lapor balik pelapor dengan pasal pencemaran nama baik. Karena tuduhannya tersebut semua putar balik (fitnah)," pungkasnya.
Dugaan Kasus Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan. Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa. Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. Namun kasus tersebut berujung damai usai dilakukan mediasi di Mapolres TTS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota).