Mantan Ketua DPRD TTS Kembali Diduga Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi
Mantan Ketua DPRD TTS Diduga Kembali Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi
Penulis: Dion Kota | Editor: Gordy Donofan
Mantan Ketua DPRD TTS Diduga Kembali Terjerat Kasus Hukum, Apa? Begini Penjelasan Polisi
POS-KUPANG.COM - Mantan Ketua DPRD TTS yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.
Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.
Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 14.30 WITA, lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Baca juga: Lagi, Mantan Ketua DPRD TTS Terjerat Kasus Hukum, Kali Ini Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.
" Terlapor ini datang sudah dalam keadaan mabuk ke rumah korban dan langsung melakukan pelecehan," ungkap Hendricka kepada POS-KUPANG.COM, Senin 12 April 2021 di ruang kerjanya.
Sejauh ini kasus tersebut masih dalam status Lidik. Pihaknya baru mengambil keterangan dari terlapor. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlapor guna meminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Yusuf Soru : Kematian Pengungsi Bukti Buruk Penanganan Korban Banjir di Kabupaten TTS
"Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Nanti kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani secara profesional," janjinya.
Jean Bantah
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (Periode 2014-2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS, warga Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021).
Menurutnya, pada Minggu siang dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, Christian Tallo di garasi rumah pelapor dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.
"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ikut dia sampai ke dalam rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Senin 12 April 2021.
Dirinya membenarkan jika mobilnya sempat menabrak teras rumah pelapor karena kurang berhati-hati saat antrek mundur.
Jean mengaku sempat meminta maaf kepada pelapor dan suaminya. Ia juga berniat mengganti kerusakan teras rumah pelapor namun ditolak pelapor.
"Minggu siang itu, habis cuci mobil saya ke rumah teman saya yang berada di depan rumah pelapor. Karena pelapor dan suaminya sedang bercerita di depan rumah, akhirnya saya gabung bercerita. Saat hendak pulang, mobil saya antrek mundur tabrak teras rumahnya. Saya sudah minta maaf dan berniat mau ganti rugi kalau merek mau,"ujarnya.
Terkait tudingan dirinya datang dalam keadaan mabuk, Jean juga membantahnya. Ia mengaku tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Dirinya baru mau membeli sopi (minuman lokal beralkohol) di dekat rumah pelapor.
"Saya tidak mabuk kakak saat itu. Orang saya baru mau beli sopi dekat situ,"terangnya.
Usai dilaporkan ke Polres TTS, menurut Jean dirinya sudah mendatangi Polres TTS guna memberikan klarifikasi. Karena merasa difitnah, Jean berniat melapor balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya akan lapor balik pelapor dengan pasal pencemaran nama baik. Karena tuduhannya tersebut semua putar balik (fitnah)," pungkasnya.
Dugaan Kasus Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan. Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa. Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. Namun kasus tersebut berujung damai usai dilakukan mediasi di Mapolres TTS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota).