Nilai Penetapan Darurat Bencana Masih Jalan Ditempat, Berikut Rekomendasi WALHI NTT

Nilai penetapan status darurat bencana masih jalan ditempat, berikut rekomendasi WALHI NTT

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Nilai Penetapan Darurat Bencana Masih Jalan Ditempat, Berikut Rekomendasi WALHI NTT
ISTIMEWA
Ketua Humas Posko WAHLI NTT Yuvensiu Nonga

Nilai penetapan status darurat bencana masih jalan ditempat, berikut rekomendasi WALHI NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Status tanggap darurat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No. 118/KEP/HK/2021 sejak tanggal 6 April hingga 5 Mei 2021 mendatang. Dasar penetapan ini tertuang dalam UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Namun sejak ditetapkan sebagai darurat bencana, proses penanggulangan bencana di NTT masih berjalan secara parsial. WALHI NTT menemukan beberapa fakta krusial di lapangan dalam penanggulangan bencana pada masa tanggap darurat.

"Pertama, kajian untuk penetapan status darurat bencana berjalan lambat sehingga masyarakat penyintas mengalami fase yang cukup panjang untuk bertahan hidup dalam kondisi krisis tanpa bantuan dari pemerintah; kedua, pendataan tidak dilakukan secara sinergis dengan menggunakan standar Pedoman Pengelolaan," jelas ketua Humas Posko WALHI NTT Yuvensiu Nonga, Sabtu 10 April 2021.

Baca juga: Pasca Badai Seroja Muncul Pulau Baru di Ndao NTT

Baca juga: DG, Pasien Covid-19 Dengan Komorbid Asma di Matim Meninggal, Bupati Agas: Kita Kembali Berduka

 

Menurutnya, data dan Informasi Bencana Indonesia yang data terpilah tidak dapat tersaji dengan baik. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan khusus kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, dan orang dengan disabilitas.

"Air dan sanitasi di pos-pos pengungsian belum memenuhi standar cukup dan layak," sambungnya.

Yuven membeberkan, pihkanya menemukan penyintas bencana yang sulit mengakses air bersih. Selain itu, di Naibonat, Kabupaten Kupang, puluhan hewan ternak yang mati belum juga dibersihkan sehingga berpotensi mengkontaminasi lingkungan dengan penyakit-penyakit berbahaya.

Diterangkannya, pemerintah Daerah tidak melibatkan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam masa tanggap darurat sehingga respon bencana berjalan tidak sinergis.

Baca juga: Pemerintah Kecamatan, TNI dan Masyarakat LAUT Tanam Mangrove di Pantai Nanga Pede

Baca juga: Perihatin! Sebanyak 57 ODGJ di Matim Hidup di LAUT, 1 Diantara Dipasung

Padahal, kata dia, sinergisitas dapat mempermudah jangkauan, baik dalam hal membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus membantu masyarakat untuk berdaya dan lebih cepat keluar dari situasi krisis yang dihadapi.

WALHI NTT juga merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah Provinsi hingga kota/kabupaten agar respon darurat bencana dapat berjalan sesuai standar pemenuhan hak masyarakat dalam situasi bencana.

Rekomendasi tersebut antara lain, pemerintah harus menggunakan pedoman-pedoman yang tersedia dalam berbagai kebijakan penanggulangan bencana, khususnya dalam aspek penyediaan data terpilah menurut kerentanan penyintas, mengingat data merupakan hal krusial yang menjadi landasan dalam melahirkan kebijakan dalam setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan air dan sanitasi yang cukup dan layak bagi masyarakat, khususnya pengungsi, dapat dimulai dengan mengerahkan perangkat-perangkat daerah yang berwenang untuk menyisir sumber daya air yang tersedia dan memastikan lingkungan yang bebas kontaminan sekaligus menyiapkan penampungan air bersih yang layak bagi penyintas.

Rekomendasi berikutnya adalah memperbaiki mekanisme koordinasi dan komunikasi antar lembaga agar dapat fokus memenuhi hak penyintas, serta bersinergi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga melakukan respon bencana sehingga penanggulangan bencana dapat berjalan sinergis untuk kepentingan penyintas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 13 Tahun 2008.

WAHLI juga meminta agar melibatkan masyarakat pada masa krisis agar dapat membangun resiliensi (daya lenting) dalam menghadapi situasi bencana, termasuk membangun sistem pertahanan dan keamanan mandiri agar terhindar dari upaya-upaya tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang bermaksud memanfaatkan situasi bencana. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Berita Bencana Alam NTT

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved