Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah, KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Lakukan Sidak
upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian- C ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city, tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra Respati Budi Kristyantoro yang menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh pemda di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” kata Edi.
Baca juga: Bupati Mabar Sambut Baik Program Pelatihan Pariwisata Setingkat D1 di Labuan Bajo
KPK merekomendasikan kepada pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. Besok, Minggu 10 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan ke 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)