Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah, KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Lakukan Sidak
upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah, KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Lakukan Sidak
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Manggarai Barat melakukan sidak di enam lokasi aset dan pajak bermasalah, Sabtu 10 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Binongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Sabtu malam.
Baca juga: Hotel Inaya Bay Tunggak Pajak Lebih Dari Rp 1.8 Milyar, Pemda Mabar Pasang Plank
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sebelumnya KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mabar, Edistasius Endi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
Baca juga: Peduli Korban Bencana NTT, Aliansi Pemuda Lembor Raya Kabupaten Mabar Gelar Aksi Kemanusiaan
Sesuai dengan visi dan janjinya, bupati yang akrab disapa Edi Endi ini, menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
Pihaknya, sambung Edi, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka.
Baca juga: KPK : MCP Cermin Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda. Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Baca juga: Jelang Ramadan, Loka POM Manggarai Barat Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan