Bencana Alam NTT
WALHI NTT : Satu Minggu Pasca Bencana Pemerintah Masih Gagap
Sudah hampir satu minggu pasca rangkaian bencana di NTT, pemerintah masih belum menetapkan status darurat bencana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sudah hampir satu minggu pasca rangkaian bencana di 16 Kabupaten/ Kota di NTT, pemerintah masih belum menetapkan status darurat bencana nasional.
WALHI NTT, menilai dengan respon tanggap darurat belum cukup untuk menangani bencana yang terjadi di NTT. Pasalnya, melihat kondisi di lapangan, persyaratan penetapan status darurat bencana nasional sesuai amanat UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, sudah dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi persnya bahwa bencana yang terjadi di NTT statusnya belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional karena aktivitas pemerintahan di daerah belum lumpuh," sebut Koordinator Desk Kebencanaan WALHI NTT Dominikus Karangora, Kamis 8 April 2021.
Baca juga: NTT Telah Ditetapkan Siaga Darurat Bencana Sejak Desember 2020
Baca juga: TNI Siapkan Jembatan Penghubung Darurat Perlancar Evakuasi Korban di Daerah Terdampak Bencana
Menurutnya, pernytaan tersebut justru menguburkan fakta bahwa pemerintah daerah sebenarnya gagap dalam hal penanggulangan bencana.
Ia membeberkan, koordinasi antar lembaga baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi yang buruk dan lamban. Terbukti, hingga saat ini, baru terdapat 2 kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Lembata yang telah menetapkan status darurat bencana dari 16 kabupaten/kota terdampak.
Ia menyayangkan, pemerintah provinsi sendiri seperti masih acuh dalam mengambil sikap pada proses penanggulangan bencana ini saat ini.
Baca juga: Bank Mandiri Serahkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Badai Seroja
Baca juga: Demi Normalisasi Penerangan di Kota Kupang, Tim PLN Lakukan Pengerjaan di Lapangan
"Tidak adanya sikap tegas dari pemerintah provinsi dalam menetapkan status bencana menunjukan bahwa pemerintah provinsi pun gagap dalam hal penanggulangan bencana," tandasnya.
Atas kondisi ini, Domi mengatakan, sudah seharusnya pemerintah pusat mengambil alih penanggulangan bencana sebab situasi di NTT sudah memenuhi indikator penetapan status bencana nasional yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
"Kita berharap bahwa jumlah korban tidak menjadi alasan dalam penetapan bencana nasional bahwa angka jumlah korban harus tinggi seperti penetapan bencana nasional sebelumnya. Dalam konteks bencana yang terjadi di NTT, indikator ini sangat tidak relevan," urainya.
Ia berpendapat, Tidak adanya standar atas indikator dalam Peraturan Presiden maka pemerintah tidak punya alasan untuk tidak menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Hal ini dikarenakan, dalam Peraturan Presiden sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 3 UU Penanggulangan Bencana tidak adanya standar atas indikator penetapan status bencana nasional.
Sejauh ini, WALHI NTT mencatat sebaran bencana yang terjadi di NTT mencapai 73% dari total 22 Kabupaten/ Kota. Catatan ini, bagi Domi, artinya hampir sebagian besar wilayah NTT terdampak, namun sampai saat ini masih ada kabupaten yang sulit dijangkau untuk penyaluran bantuan misalnya kabupaten Malaka, Sabu Raijua dan Rote Ndao.
Bencana ini juga telah banyak merusak rumah warga hingga sarana prasarana. Kerugian - kerugian seperti ini akan sulit ditanggulangi oleh pemerintah daerah mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Selain itu, rusaknya wilayah kelola rakyat yang berdampak pada ketahanan pangan seperti di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah dan Malaka yang ratusan hektar sawah masyarakat terendam banjir dan ternak hanyut terbawa banjir.
Akibat bencana ini juga, mata pencaharian masyarakat otomatis akan hilang, yang tentunya akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pasca bencana ini.
Untuk itu, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional atas bencana yang terjadi di NTT demi pemenuhan Hak Masyarakat yang menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang buruk bagi masyarakat. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)