Mengejutkan di Depan Sosok Ini Jokowi Sebut Praktek Agama Eksklusif Harus Dihindarkan, Sindir Siapa?

Mengejutkan di Depan Sosok Ini Jokowi Sebut Praktek Agama Eksklusif Harus Dihindarkan, Sindir Siapa?

Editor: maria anitoda
Antara via Kompas.com
Mengejutkan di Depan Sosok Ini Jokowi Sebut Praktek Agama Eksklusif Harus Dihindarkan, Sindir Siapa? 

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai langkah Presiden Jokowi melalui jajarannya yang melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menunutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

Baca juga: Kunker ke Makassar, Presiden Joko Widodo Pakai Jaket Jingga dan Sepatu Sneaker Seperti Anak Muda

Baca juga: Orang Mikin Dilarang,Atta Halilintar Boleh GelarNikahan Hingga Dihadiri Jokowi,Gus Miftah Sebut ini

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Anak Eks Kapolri Dai Bachtiar jadi Ajudan Jokowi, Alasan Penunjukan Kombes Pol Adi Vivid Tak Biasa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved