Teror Nekamese
Polisi Bantah Pernyataan Pendeta di Nekamese Terkait Penolakan Laporan Pengancaman
memberi ruang kesempatan yang sama dari kedua belah pihak untuk membuat laporan pengaduan untuk diproses secara hukum.
Polisi Bantah Pernyataan Pendeta di Nekamese Terkait Penolakan Laporan Pengancaman
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Polres Kupang membantah pernyataan Pendeta gereja GMIT Gibeon Bone, Pdt. Erna Ratu Eda Fanggidae, S.Th terkait laporan ancaman pembunuhan yang ditolak polisi.
"Tidak benar, tidak pernah ada laporan. Kami sudah mengkonfirmasi kapan dilaporkan dan siapa nama petugas yang menolak laporannya," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rihandi Hidayat kepada wartawan, Sabtu 3 April 2021.
Menurut dia, saat ini polisi sudah memeriksa 44 orang dari kedua belah pihak dalam kasus pembakaran rumah warga di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Polres Kupang, kata dia, memberi ruang kesempatan yang sama dari kedua belah pihak untuk membuat laporan pengaduan untuk diproses secara hukum.
Hingga saat ini proses hukum sedang berjalan karena melibatkan banyak orang. Polres Kupang bekerja ekstra untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua masyarakat.
Baca juga: Kapolda NTT : Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Pendeta dan Pembakaran Rumah Warga di Nekamese Kupang
Sebelumnya, Pendeta gereja GMIT Gibeon Bone, Pdt. Erna Ratu Eda Fanggidae, S.Th. mengaku diancam dan dibunuh sekelompok massa perusuh, Minggu 28 Maret 2021) lalu.
Kelompok perusuh itu membakar 21 rumah warga dan sejumlah ternak piaraan warga pun dibunuh.
Aksi premanisme itu merupakan buntut dari ekseskusi lahan di wilayah itu.
Ia mengaku sudah membuat laporan ke Polres Kupang, namun laporannya tak diterima.
"Laporan saya tidak diterima, saya tidak tau alasannya apa," tutupnya.
Baca juga: Laporan Pengaduan Pendeta yang Diancam Dibunuh di Nekamese Kabupaten Kupang Tak Diterima Polisi
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada wartawan, Sabtu 3 April 2021, meminta korban pengancaman maupun pembakaran segera membuat laporan polisi agar ditindaklanjuti.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Kupang untuk tangani secara profesional dan proporsional. Segera nanti saya akan cek kembali. Bila benar ada ancaman pembunuhan, segera buat laporan polisinya dan pasti akan saya tindak tegas," ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak menahan diri, karena proses penyelidikan kasus ini sedang dilakukan Polres Kupang.
Baca juga: Pemimpin Jemaat Diancam Dibunuh di Nekamese, 21 Rumah Warga Dibakar & Pelaku Belum Ditangkap Polisi
"Proses riksa sudah dilakukan oleh Polres Kupang. Teman-teman media juga bisa bantu dengan info yang seimbang agar menjaga sikon kamtibmas kondusif," katanya.
"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum juga harus dipatuhi dengan baik oleh semua pihak. Bila ada ketidakpuasan maka harus disalurkan lewat proses hukum," sambungnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)