JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu kePengadilan Tipikor

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana akan melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021 

Robert menjelaskan, dari 15 orang saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan bahwa 3 tersangka tersebut, yang wajib dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, penahanan 3 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tetapi pemeriksaan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain, yang juga didukung oleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan KUHAP, maka penyidik akan menetapkan mereka juga sebagai tersangka," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dan melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka, disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Polres TTU. (CR5)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved