JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu kePengadilan Tipikor

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana akan melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu kePengadilan Tipikor
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana akan melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, pada, 6 April 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Timor Tengah Utara, Robert Jimi Lambila, S. H., M. H kepada Wartawan, Rabu, 31/03/2021.

Menurut Robert, penyidik kejari TTU dalam perkara pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun anggarab 2015 telah melakukan tahap 2 (penyerahan berkas perkara dan tersangka) dengan tersangka Yoksan M.D.E Bureni, Jongky Johanes Manafe, dan Meiquil Erson Selan,  kepada penuntut umum Kejari TTU.

"Selanjutnya 3 tersangka tersebut akan ditahan dalam tahap penuntutan untuk 20 hari ke depan. Penuntut Umum  melimpahkan perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 6 April 2021 untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim Tipikor," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan;

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan  tiga orang tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Tiga orang tersebut yakni; Kontraktor dengan inisial JJM, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) YMD, dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yakni MES.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 15/03/2021 malam, tampak PPK, Kontraktor dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai baju tahanan berwarna orange diarak keluar dari ruang penyidik Kejari TTU menuju mobil tahanan.

Mereka terlihat tunduk tanpa sepatah kata. Terdengar PPK mengeluarkan kata-kata umpatan terhadap kontraktor yang berjalan beriringan di sampingnya.

Baca juga: Pemda TTU  Gelar Rapat Koordinasi Satgas Covid-19

Pasca penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015 di RSUD Kefamenanu.

Proyek Pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, yang dikerjakan oleh  CV. Berkat Mandiri, dengan nilai kontrak RP. 1.462. 000. 000 kemudian terindikasi korupsi karena beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan.

"Pemilik dari CV Berkat Mandiri ini adalah saudara JJM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari proyek tersebut, ada beberapa item pengadaan alkes yang tidak dilakukan yakni  2 unit Bloof Bank Refrigerator, dengan total nilai anggaran untuk barang sebesar Rp. 425. 000. 000.

Penahanan akan dilakukan 20 hari mendatang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam bulan Maret ini.

Robert menjelaskan, dari 15 orang saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan bahwa 3 tersangka tersebut, yang wajib dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, penahanan 3 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tetapi pemeriksaan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain, yang juga didukung oleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan KUHAP, maka penyidik akan menetapkan mereka juga sebagai tersangka," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dan melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka, disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Polres TTU. (CR5)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved