Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dana Desa Taebone Kabupaten TTS
ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam ( pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA) kantor Kejari TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dana Desa Taebone
POS-KUPANG.COM | SOE -- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa yang menyebabkan kerugian negara mencapai 696 Juta.
Kades Taebone non aktif, Anderias Basi, mantan sekertaris desa Taebone Yusuf Manu dan Bendahara desa, Aplonia Nabuasa ditetapkan Jaksa Kejari TTS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam ( pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA) kantor Kejari TTS.
Usai menjalani pemeriksaan, dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan kejari TTS, Ketiganya digiring menuju mobil tahanan guna ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.
Baca juga: Kantor Dinas PMD Kabupaten TTS Digeledah Jaksa, Ada Apa Ya?
Baca juga: Pelantikan Plt Bupati 4 Kabupaten Diagendakan Berlokasi di Besipae Kabupaten TTS
Kajari TTS, Andarias D’Orney kepada awak media mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 hingga 2019.
Kerugian negaranya dalam kasus tersebut muncul sebagai akibat adanya pekerjaan fisik yang tidak selesai dan juga adanya pekerjaan fiktif.
" Ketiganya kita titipkan di sel tahanan Mapolres TTS," ungkap Andarias yang didampingi Kasi Intel Kejari TTS Haryanto dan Kasi Pidsus, I Made Santiawan dalam press release
Usai menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut lanjut Andarias, pihaknya akan melakukan pengembangan guna penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Ditanya apakah suplaier juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Andarias mengatakan, semua saksi memiliki peluang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Di Kabupaten TTS, Saluran Irigasi Bena Ambruk Sepanjang 13 Meter ?
Baca juga: 13 Pasien DBD di Kabupaten TTS Sembuh, Ini Penjelasan Kadis
" Masih masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Semua saksi termaksud suplaier memiliki peluang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Soe, Jumat 26 Maret 2021 melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS. Kajari TTS, Andarias D’Orney memimpin langsung pengeledahan tersebut.
Baca juga: Masyarakat Besipae Kabupaten TTS Mulai Kembangkan Pakan Ternak
Baca juga: Kalah di PTUN, Kades Noemuke Kabupaten TTS Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Kajari Andarias mengatakan, pengeledahan tersebut guna mencari sejumlah dokumen terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa Taebone tahun 2017, 2018 dan 2019 yang sempat diminta pihak Kejaksaan namun tak kunjung diberikan.
Oleh sebab itu untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengelolaan dana desa Taebone.( Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)